Jejak Kriminal Agus Hartono: Mafia Tanah yang Keluyuran saat Jadi Napi

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 10 Februari 2025 | 20:43 WIB
Jejak Kriminal Agus Hartono: Mafia Tanah yang Keluyuran saat Jadi Napi
Potret Agus Hartono (Istimewa).

Suara.com - Lengkap sudah catatan kriminal Agus Hartono yang kini semakin tebal. Setelah dipenjara berkat kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah, Agus kembali melanggar hukum lantaran kabur dari tanahan.

Agus sempat kedapatan plesiran dan berlibur bersama keluarganya meski masih berstatus narapidana.

Lantas, seperti apa jejak kriminal anak 'Crazy Rich' Semarang ini?

Mafia tanah 

Agus menjalankan bisnis properti dan tanah dan telah mendapatkan klien dari berbagai daerah di Jawa, yakni Salatiga, Yogyakarta, dan Semarang.

Ia membeli tanah dari kliennya dari ketiga daerah tersebut dan kemudian meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama. 

Korban tak menaruh rasa curiga lantaran Agus menjanjikan ia akan segera memberikan uang penjualan tanah setelah dicairkan di bank.

Alih-alih mencairkan uang kliennya, Agus justru mengubah kepemilikan tanah sehingga menjadi miliknya, sebagaimana yang diungkap oleh Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban kepada awak media di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). 

Total uang yang raib dari tangan para korban mencapai Rp95 miliar.

Baca Juga: Kekayaan Agus Hartono: Napi yang Terciduk Plesiran, Ternyata Anak Crazy Rich Semarang

Korupsi yang rugikan negara miliaran Rupiah

Tak hanya merugikan pihak swasta, Agus Hartono juga merugikan negara sebesar Rp25 miliar berkat kasus korupsi.

Akal bulus Agus kembali muncul ketika ia mencairkan dana di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang menggunakan Purchase Order (PO) palsu.

Mantan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa menarik uang gelap dari bank dan akhirnya membuat kredit macet.

Berkat kasus korupsi ini, Agus akhirnya dijebloskan ke penjara dan divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi yang jumlahnya melebihi Rp14 miliar.

Pihak pengadilan juga menelusuri bahwa adanya unsur tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam aksi korupsi Agus Hartono yang hingga kini masih diusut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI