Apa Itu LMKN & Apa Tugasnya? Jadi Penengah di Sengketa Agnez Mo vs Ari Bias

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2025 | 16:49 WIB
Apa Itu LMKN & Apa Tugasnya? Jadi Penengah di Sengketa Agnez Mo vs Ari Bias
Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]

Suara.com - Sengketa hak cipta lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias kini sudah mencapai titik puncak dengan kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

LMKN turut mengkaji seluk beluk sengketa antara kedua musisi kondang tersebut dan menemukan duduk perkara sehingga Agnez harus membayar denda Rp 1,5 miliar.

Komisioner LMKN Johnny Maukar dalam keterangannya ke media, Selasa (18/2/2025) akhirnya menemukan awal mula Agnez Mo bisa terseret kasus pelanggaran hak cipta.

Hak royalti milik Ari Bias ternyata belum terbayarkan dari konser Agnez Mo. Johnny dan pihaknya mendapat temuan bahwa pihak yang membayar royalti kepada Ari Bias adalah promotor konser, bukan sang penyanyi.

Kehadiran LMKN dalam perseteruan antara kedua Agnez Mo dan Ari Bias kini memunculkan pertanyaan besar. Apa itu LMKN dan apa saja tugasnya?

LMKN: Lembaga yang getol tegakkan penghargaan hak cipta dan royalti lagu

LMKN ternyata bukan merupakan lembaga yang kaleng-kaleng lantaran didirikan sebagai wujud penegakkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana yang dikutip dari laman resmi mereka.

Lembaga yang berdiri pada tahun 2014 ini punya tugas besar untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.

Satu tahun setelah LMKN berdiri dengan disahkannya UU No. 28 tahun 2014, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) yang saat itu menjabat yakni Yasonna Laoly turut serta melantik para komisioner LMKN.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo Tak Tahu Bedanya Royalti Mekanik dan Pertunjukan, Padahal Ilmu Dasar

Salah satu komisioner pertama LMKN tak lain adalah artis Rhoma Irama. Tak hanya Rhoma Irama, sosok pelantun lagu Berita kepada Kawan, Ebiet G Ade turut serta duduk di kursi Komisioner LMKN Hak Terkait.

LMKN dalam rangka menegakkan UU No. 28 tahun 2014 diberikan wewenang untuk mengumpulkan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial.

Royalti yang dikumpulkan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

LMKN kemudian mendistribusikan royalti yang dikumpulkan secara proporsional kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Buka pintu untuk kasasi denda Agnez Mo

Berkaca dari kasus Ari Bias vs Agnez Mo, LMKN bertugas untuk mengumpulkan royalti dari pihak Agnez Mo ke Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja dan Tak Bisa.

Sayangnya, Ari Bias tak mendapat haknya berupa royalti saat Agnez Mo melantunkan lagu itu di konser. 

Pihak promotor dinilai lalai dan urung membayar royalti sehingga Agnez Mo kini dijatuhi denda yang jumlahnya tak sedikit.

Johnny dalam keterangan yang sama juga menuturkan bahwa Agnez Mo boleh mengajukan kasasi atas keputusan denda itu.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI