Suara.com - Muntah merupakan proses pengeluaran isi lambung secara paksa melalui mulut, biasanya sebagai respons tubuh terhadap sesuatu yang tidak normal.
Lantas apa jadinya kalau muntah saat sedang berpuasa? Begini hukumnya.
Muntah saat puasa memiliki hukum yang berbeda tergantung pada kesengajaan dan kondisi yang menyertainya. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan sumber-sumber yang ada:
1. Muntah Tidak Disengaja
- Tidak Membatalkan Puasa
Jika muntah terjadi secara alami tanpa upaya memicunya (misal karena mual, sakit, atau gangguan pencernaan), puasa tetap sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
- Konsekuensi Jika Muntahan Tertelan Kembali
Jika muntah tidak disengaja dan muntahan tidak tertelan kembali, puasa tetap sah. Namun, jika muntahan tertelan kembali dengan sengaja, puasa batal.
2. Muntah Disengaja
- Membatalkan Puasa