Memaksa muntah dengan sengaja (misal memasukkan jari ke tenggorokan) membatalkan puasa. Pelaku wajib mengganti puasa di hari lain (qadha).
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha." (HR. Lima Imam Hadis.
3. Kasus Khusus: Muntah Hampir Keluar
- Jika muntahan terhenti di pangkal tenggorokan dan tidak keluar, mayoritas ulama berpendapat puasa tetap sah selama tidak ditelan kembali. Namun, sebagian ulama (seperti Mazhab Hanafi) menyatakan puasa batal jika muntahan masuk kembali ke perut.
4. Rekomendasi Praktis
- Jika muntah terjadi, segera bersihkan mulut dengan berkumur untuk menghilangkan sisa muntahan.
- Hindari menelan muntahan secara sengaja.
- Jika ragu atau kondisi kesehatan memburuk, konsultasikan dengan dokter untuk penanganan medis.
Oleh karenanya, puasa tetap sah selama muntah terjadi tanpa kesengajaan dan muntahan tidak tertelan kembali. Kesengajaan dalam memuntahkan isi perut atau menelan muntahan secara sengaja membatalkan puasa.