Suara.com - Dalam ajaran Islam, ada beberapa hal yang bisa membuat puasa di bulan Ramadan 1446 H bisa batal seperti makan minum, hubungan suami istri dan sebagainya.
Lantas apakah menangis bisa membatalkan puasa? Berikut ulasannya.
Menangis tidak membatalkan puasa. Berdasarkan penjelasan para ulama dan sumber-sumber fikih, mata bukan termasuk rongga tubuh (jauf) yang terhubung ke tenggorokan, sehingga air mata yang keluar tidak masuk kategori pembatal puasa.
Penjelasan Detail
1. Dasar Hukum
Menangis tidak termasuk dalam 10 hal yang membatalkan puasa seperti yang tercantum dalam kitab Matnu Abi Syuja'. Contoh pembatal puasa meliputi makan/minum sengaja, hubungan intim, atau murtad.
2. Kecuali Jika Air Mata Tertelan
Puasa batal hanya jika air mata sengaja ditelan setelah masuk ke mulut dan bercampur dengan air liur. Secara alami, air mata sulit masuk ke tenggorokan karena tidak ada saluran langsung dari mata ke dalam tubuh.
3. Menangis dalam Ibadah Justru Dianjurkan
Menangis karena takut kepada Allah, membaca Al-Qur'an, atau bertaubat tidak mengurangi pahala puasa. Bahkan, hal ini dianggap sebagai bentuk ketakwaan.