Bolehkan Cicipi Masakan saat Puasa? Ternyata Ada Penjelasan Fiqihnya

Kamis, 06 Maret 2025 | 20:58 WIB
Bolehkan Cicipi Masakan saat Puasa? Ternyata Ada Penjelasan Fiqihnya
hukum mencicipi makanan saat puasa (freepik)

Suara.com - Mencicipi makanan saat masak membuat mantap sebelum menghidangkannya untuk keluarga. Sayangnya saat puasa membuat pemasak di rumah ragu untuk mencicipi makanan. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?

Melansir dari NU Online, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Asal saat pencicipi pastikan tidak menelan makananya.

Mencicipi sendiri dilakukan sebagai upaya memastikan rasa makanan tanpa tertelan. Dengan begitu, maka para ulama menilai mencicip makanan yang tengah dimasak diperbolehkan saat diperlukan.

Ilustrasi Buka Puasa bareng Sahabat (Dok. Cooltopia)
Ilustrasi Buka Puasa bareng Sahabat (Dok. Cooltopia)

Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra menyebut mencicipi sesuatu ketika sedang puasa diperbolehkan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa" (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Sementara itu Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat mencicipi rasa makanan bisa jadi makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Pasalnya mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa.

Misal bagi juru masak, maka diperbolehkan untuk mencicipinya.

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Baca Juga: Hotel Ini Tawarkan Paket Staycation Ramadan, Sudah Termasuk Makan Sahur dan Buka Puasa

Artinya: "Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI