Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban berpuasa. Tanda baligh meliputi keluarnya mani bagi laki-laki, haid bagi perempuan, atau mencapai usia 16 tahun jika belum mengalami tanda-tanda tersebut.
- Orang yang Hilang Akal
Seseorang yang mengalami gangguan mental berat atau kehilangan akal tidak diwajibkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, ibadahnya tidak sah karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat.
- Orang Sakit
Orang yang sedang sakit berat diperbolehkan tidak berpuasa jika puasanya dapat memperburuk kondisi kesehatan. Hal ini biasanya berdasarkan rekomendasi dokter, dan sebagai gantinya, mereka dapat membayar fidyah atau mengganti puasa di lain waktu.
- Lansia yang Lemah
Orang lanjut usia yang mengalami kondisi fisik lemah sehingga berpuasa bisa membahayakan kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah sesuai ketentuan Islam.
- Orang yang Bepergian (Musafir)
Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak lebih dari 84 km dan telah keluar dari wilayah tempat tinggalnya sebelum waktu subuh diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, puasa tersebut harus diganti di lain waktu.
- Perempuan Hamil
Perempuan yang sedang hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya atau janinnya. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah atau mengqadha di kemudian hari.
- Ibu Menyusui
Sama seperti perempuan hamil, ibu yang sedang menyusui juga boleh meninggalkan puasa Ramadan jika khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya. Penggantiannya bisa dilakukan dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa setelah Ramadan.
- Perempuan Haid
Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di kemudian hari. Meskipun tidak berpuasa, mereka tetap dapat melakukan ibadah lain seperti berdzikir dan bersedekah.