Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 09:02 WIB
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
Ilustrasi buka puasa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjalankan puasa Syawal atau puasa 6 (enam) kadang membingungkan bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan.

Puasa Syawal dianjurkan dalam syariat Islam yang pahalanya setara dengan puasa setahun bagi orang yang melakukannya.

Sementara ingin mendapatkan pahala puasa Syawal, namun di sisi lain masih memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan.  

Anjuran puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan salah satu hadis Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim, yaitu: Barangsiapa puasa Ramadan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh. (HR Muslim).  

Melansir NU Online, adapun kewajiban mengganti puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan adalah sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran.

Adapun artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah: 184).  

Lantas, antara puasa Syawal dan mengganti puasa, manakah yang harus lebih didahulukan?

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadan bisa disebabkan dua hal: Karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat. Karena tanpa uzur (disengaja).

Orang-orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.  

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Tulisan Arab dan Latin: Jangan Sampai Keliru!

Sedangkan orang yang tidak puasa Ramadan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).  

Berdasarkan penjelasan di atas, maka orang-orang yang tidak puasa Ramadan disebabkan uzur sebagaimana yang telah disebutkan, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadan baginya tidak harus secara langsung, namun boleh kapan pun yang penting tidak sampai memasuki bulan Ramadan berikutnya.

Sedangkan orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, maka tidak boleh baginya puasa Syawal, namun harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.  

Dengan demikian, fokus pembahasan perihal puasa manakah yang harus didahulukan antara puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha puasa Ramadan hanya berlaku pada orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur.

Sebab orang yang tidak puasa karena disengaja tidak diperbolehkan untuk melakukan puasa sunnah.   Merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadan, bukan puasa Syawal, bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadan. Ibnu Hajar mengatakan:

Artinya, "Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI