Ingat Kasus Gilang Bungkus? Kini Diduga Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara

Farah Nabilla

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:12 WIB
Ingat Kasus Gilang Bungkus? Kini Diduga Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara
(Twitter/X)

Suara.com - Lama menghilang, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus kembali beraksi. Comeback-nya ini ramai diperbincangkan di laman X usai diungkap oleh akun @/sehitamsabit dan kemudian dikutip oleh akun-akun yang lainnya.

"Masih inget kasus Gilang Bungkus? Sekarang dia udah keluar penjara dan ada bukti dia nyari korban baru. Kalau dulu keliatan target ke anak film, yang terbaru ke anak literatur," tulis akun @HabisNontonFilm sebagaimana telah dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Kasus fetish kain jarik itu sempat menghebohkan publik hingga Gilang berhasil dijebloskan ke penjara. Sosoknya ini membuat kasusnya yang ramai beberapa tahun lalu kembali disorot. Berikut informasi selengkapnya.

Flashback Kasus Gilang Bungkus 

Kasus tersebut berawal dari unggahan korban berinisial W yang diketahui merupakan adik tingkat Gilang. Ia yang merasa dilecehkan kemudian mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan seniornya tersebut.

Dengan berkedok penelitian, Gilang yang saat itu duduk di semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta W agar mau membungkus tubuhnya dan rekannya menggunakan kain jarik. Setelah itu, ada hal lain yang diminta oleh Gilang.

Usai tubuh W dan temannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam badan tersebut menggunakan ponsel. Kedua korban setelahnya baru menyadari bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.

Gilang memiliki fetish kain jarik yang membuatnya merasa terangsang saat melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik menyerupai pocong. Setelah itu, kasus ini pun viral di media sosial dan dirinya dilaporkan ke polisi.

Polrestabes Surabaya serta Polda Jatim bersama Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus Gilang Bungkus. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

baca juga

Akibat perbuatannya itu, Gilang Bungkus dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, Gilang juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dari persidangan, Gilang divonis 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Saat ini, Gilang Bungkus dikabarkan sudah keluar dari penjara. Bukannya taubat, ia malah kembali beraksi dengan menargetkan mahasiswa untuk menuruti perintahnya membungkus tubuh menggunakan kain jarik.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir

Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir

Lifestyle | Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB

5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?

5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?

Lifestyle | Sabtu, 11 November 2023 | 20:15 WIB

Viral Pria Sewa Open BO Minta Dicintai Sepanjang Durasi, Termasuk Fetish?

Viral Pria Sewa Open BO Minta Dicintai Sepanjang Durasi, Termasuk Fetish?

Lifestyle | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:15 WIB

Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?

Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:16 WIB

Heboh Pria Fetish dengan ASI, Pelaku Sampai Pura-Pura Istrinya Lagi Sakit

Heboh Pria Fetish dengan ASI, Pelaku Sampai Pura-Pura Istrinya Lagi Sakit

Lifestyle | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×