Gharim adalah individu yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Utang ini biasanya terjadi karena mereka harus memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak. Zakat diberikan untuk meringankan beban mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, baik dalam bentuk dakwah, pendidikan Islam, atau kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Saat ini, golongan ini juga mencakup para pendakwah, penghafal Al-Qur'an, atau orang-orang yang mengabdikan diri dalam kegiatan keagamaan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan yang baik, seperti mencari ilmu, berdakwah, atau bekerja, tetapi kehabisan bekal dalam perjalanan. Golongan ini berhak menerima zakat untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan hingga kembali ke tempat asal.
Demikianlah informasi terkait golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas