Diterangkan oleh Lita Gading, apabila ada orang terindikasi gangguan jiwa di dalam persidangan perceraian, maka dapat melemahkan hak asuh sebagai orang tua. Orang tersebut juga perlu pendampingan seorang ahli jiwa saat sidang
"Jadi Anda (Baim) jangan sampai menggiring opini ke hal-hal gangguan jiwa," tegasnya.
Lebih lanjut, Lita Gading menyebutkan dua hal yang bisa mengalihkan hak asuh anak. "Pertama, perempuan ini (ibu) mengalami gangguan jiwa bisa kepribadian atau klinis lainnya. Itu pun harus menjalani tes kejiwaan. Kedua, ketahuan berselingkuh. Ini juga sulit dibuktikan," terangnya.
Menurut Lita Gading, Baim Wong yang juga menuduh Puala Verhoeven berselingkuh harus bisa membuktikan tuduhan tersebut dalam persidangan. Bukan hanya menggiring opini yang melemahkan Paula.
Sementara itu, terkait tudingan Paula Verhoeven manipulatif, Lita Gading menyebut omongan Baim Wong tak berdasar.
"Jadi misalnya tidak didampingi orang-orang yang tidak mengerti kejiwaan tidak fair. Jangan sekali-kali menggiring Paula manipulatif. Ini gak fair. Saya akan kawal kasus ini," tukas Lita Gading"
"Dia (Paula) punya hak bicara, punya hak dalam pengasuhan anak. Jadi jika Anda menuduh Paula selingkuh, Anda buktikan perselingkuhan itu dengan cara yang benar-benar adil," pungkasnya.