Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:15 WIB
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat (muhammadiyah.or.id)

Suara.com - Jelang Idul Fitri, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyalurkan zakat fitrah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat?

Perintah untuk berzakat tercantum dalam Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari amal kebaikan.

Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga cara Islam dalam membangun solidaritas sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran.

Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

Keluarga Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak diperbolehkan menerima zakat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat adalah bentuk penyucian harta, sementara keluarga beliau memiliki kedudukan mulia dan tidak boleh menerima sedekah.

2. Non-Muslim

Zakat diperuntukkan bagi umat Islam saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak dapat menerima zakat, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan. Namun, mereka masih dapat menerima bantuan dalam bentuk sedekah atau hibah.

Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?

3. Orang Kaya

Definisi orang kaya adalah mereka yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kecukupan dalam hidupnya.

4. Orang yang Berada dalam Tanggungan Wajib Zakat

Seseorang yang masih dalam tanggungan orang yang berkewajiban membayar zakat, seperti anak terhadap ayahnya atau istri terhadap suaminya, tidak boleh menerima zakat dari pihak yang menanggungnya.

5. Istri

Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena memenuhi kebutuhan istri adalah kewajiban suami dalam Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI