Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:15 WIB
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat (muhammadiyah.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang Idul Fitri, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyalurkan zakat fitrah. Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu. Lantas, siapa saja golongan orang yang tidak boleh menerima zakat?

Perintah untuk berzakat tercantum dalam Al-Qur'an, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari amal kebaikan.

Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga cara Islam dalam membangun solidaritas sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami ketentuan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima zakat agar penyalurannya tepat sasaran.

Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

Keluarga Nabi, yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib, tidak diperbolehkan menerima zakat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat adalah bentuk penyucian harta, sementara keluarga beliau memiliki kedudukan mulia dan tidak boleh menerima sedekah.

2. Non-Muslim

Zakat diperuntukkan bagi umat Islam saja. Orang yang tidak beragama Islam tidak dapat menerima zakat, meskipun mereka dalam keadaan kekurangan. Namun, mereka masih dapat menerima bantuan dalam bentuk sedekah atau hibah.

Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?

3. Orang Kaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI