Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:15 WIB
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat (muhammadiyah.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Definisi orang kaya adalah mereka yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang memiliki kecukupan dalam hidupnya.

4. Orang yang Berada dalam Tanggungan Wajib Zakat

Seseorang yang masih dalam tanggungan orang yang berkewajiban membayar zakat, seperti anak terhadap ayahnya atau istri terhadap suaminya, tidak boleh menerima zakat dari pihak yang menanggungnya.

5. Istri

Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena memenuhi kebutuhan istri adalah kewajiban suami dalam Islam.

6. Budak atau Pembantu

Dalam konteks fiqih Islam, budak atau pekerja rumah tangga tidak termasuk penerima zakat karena mereka berada dalam tanggungan tuannya atau majikannya.

7. Orang yang Sehat dan Mampu Bekerja

Mereka yang memiliki fisik sehat dan mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tidak berhak menerima zakat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan mencari nafkah.

Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?

Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI