Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:15 WIB
Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya
Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat (muhammadiyah.or.id)

6. Budak atau Pembantu

Dalam konteks fiqih Islam, budak atau pekerja rumah tangga tidak termasuk penerima zakat karena mereka berada dalam tanggungan tuannya atau majikannya.

7. Orang yang Sehat dan Mampu Bekerja

Mereka yang memiliki fisik sehat dan mampu bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya tidak berhak menerima zakat. Rasulullah SAW menyatakan bahwa zakat tidak diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kemampuan mencari nafkah.

Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Dalam Surah At-Taubah ayat 60 disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir, yaitu orang yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  • Amil, yaitu pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya.
  • Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan masih dalam proses memperkuat keimanannya.
  • Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
  • Gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
  • Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dai dan guru agama.
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal atau mengalami kesulitan dalam perjalanan.

Demikianlah informasi terkait golongan orang yang tidak boleh menerima zakat. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Baca Juga: Menag: Potensi Dana Umat Rp300 Triliun! Bisa Berantas Kemiskinan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI