Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:15 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, terutama menjelang Idul Fitri. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah berperan penting dalam menyucikan harta dan jiwa. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?

Dalam Islam, ada ketentuan khusus mengenai siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah bahwa seseorang masih hidup hingga matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.

Hal ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah zakat fitrah tetap menjadi kewajiban bagi orang yang telah meninggal dunia sebelum Idul Fitri atau tidak. Berikut penjelasan selengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Baznas dan sumber lainnya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Menurut ajaran Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah, yaitu:

  1. Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
  2. Memiliki kelebihan makanan pokok: Seseorang wajib membayar zakat jika memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan tanggungannya pada malam dan siang hari Idul Fitri.
  3. Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan: Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal?

Dalam konteks seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Jika seseorang meninggal sebelum Idul Fitri, zakat fitrah tetap perlu dikeluarkan atas namanya. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab keluarga atau wali almarhum, berdasarkan prinsip bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
  • Besaran zakat fitrah umumnya dihitung berdasarkan kebutuhan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan utama yang dikonsumsi masyarakat setempat. Keluarga dapat menyesuaikan jumlah zakat fitrah dengan jumlah anggota keluarga, termasuk almarhum.

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang yang telah meninggal. Namun, jika seseorang ingin mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat, hal tersebut dapat dilakukan melalui sedekah.

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab dan Latin

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan. Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi mereka yang masih hidup setelah matahari terbenam.

Kitab Fathul Mu'in juga menegaskan bahwa para ulama sepakat sedekah dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal, baik yang diberikan oleh ahli waris maupun orang lain.

Beberapa bentuk sedekah yang bermanfaat bagi almarhum di antaranya adalah wakaf mushaf, pembangunan masjid, penggalian sumur, serta penanaman pohon yang dilakukan semasa hidup atau setelah wafat oleh orang lain.

Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak?

Dalam tulisan "Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang", Ahmad Ali MD, anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

1. Pendapat yang tidak membolehkan

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

2. Pendapat yang membolehkan

Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan mengesahkannya.

Dalam konteks modern, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan. Demi kemudahan dalam pelaksanaan zakat, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan konversi zakat fitrah dengan uang, merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI