Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 14 Maret 2025 | 15:10 WIB
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama
Ilustrasi zakat fitrah 2025. [bekasikab.go.id]

Suara.com - Salah satu aspek yang harus dipahami oleh umat Muslim adalah mengenai aturan zakat fitrah, sebagai bagian dari rukun Islam. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan, dan menjadi momen yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah. Bulan di mana kita semua diwajibkan menjalankan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah.

Namun, apakah kita telah memahami esensi dari zakat fitrah sebagai salah satu jenis zakat yang diwajibkan, serta bagaimana ketentuan beras zakat fitrah? Berikut penjelasannya!

Definisi Zakat Fitrah

Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang keempat. Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan diri, membersihkan harta, serta menyempurnakan ibadah puasa.  

Waktu pelaksanaan zakat fitrah hanya dapat dilakukan pada Bulan Suci Ramadhan. Berbeda dengan zakat maal, jumlah pembayaran zakat fitrah tidak dihitung berdasarkan nisab dan haul dari harta yang dimiliki. Sebaliknya, jumlahnya telah ditetapkan secara merata bagi setiap umat Muslim.

Menurut artikel NU Online berjudul "Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang", Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Muhamad Abror, menjelaskan bahwa dasar kewajiban serta ukuran zakat fitrah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW:  

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin", (HR Bukhari dan Muslim).  

Berdasarkan ketentuan ini, jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan harus setara dengan 1 sha’ makanan pokok.  

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang  

Dalam tulisan "Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang", Ahmad Ali MD, anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.  

baca juga

1. Pendapat yang tidak membolehkan  

Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.  

2. Pendapat yang membolehkan  

Mazhab Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dan mengesahkannya.  

Dalam konteks modern, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang banyak dipertimbangkan. Demi kemudahan dalam pelaksanaan zakat, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan konversi zakat fitrah dengan uang, merujuk pada pendapat ulama yang membolehkan hal tersebut.  

Ketentuan Beras Zakat Fitrah 

Menurut hadits riwayat Muslim, jumlah zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Sha’ sendiri merupakan satuan takaran.  

Menurut Mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud, sedangkan satu mud adalah jumlah yang dapat ditampung oleh dua tangan yang diletakkan berdampingan. Karena ukuran tangan tiap orang berbeda, metode ini sulit diterapkan secara seragam.  

Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai ukuran pasti dari satu sha’:  

  • Mazhab Hanafi: Satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan 130 dirham, yang jika dikonversikan ke gram menjadi 3.800 gram atau 3,8 kg. 
  • Mazhab Syafi’i: Satu sha’ setara dengan lima ritl Baghdad, yaitu sekitar 685 dirham.  
  • Mazhab Hambali: Satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kg.  

Perbedaan ini menimbulkan perdebatan mengenai takaran zakat fitrah di berbagai wilayah. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan aturan zakat fitrah di Indonesia dengan standar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.  

Makanan pokok yang dizakatkan, seperti beras, harus memiliki kualitas yang layak konsumsi, sesuai dengan makanan yang biasa dikonsumsi oleh Muzakki (pembayar zakat). Muzakki tidak diperbolehkan menurunkan kualitas beras yang dizakatkan demi mengurangi harga.  

Zakat fitrah juga dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang, dengan nominal yang sesuai berat beras yang telah ditetapkan serta mengacu pada harga pasar beras berkualitas layak konsumsi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan

Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:25 WIB

Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

Zakat Fitrah Bukan untuk Semua Orang! Inilah 7 Golongan yang Dilarang Menerimanya

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:15 WIB

Wajib Tahu, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah Menurut Al-Quran

Wajib Tahu, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah Menurut Al-Quran

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×