Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:21 WIB
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Begini Hukumnya
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua (Unsplash)

Suara.com - Zakat fitrah tidak hanya untuk mensucikan jiwa, namun juga sebagai sarana membantu sesama yang kekurangan. Biasanya zakat fitrah akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka dapat merasakan suka cita di hari raya Idul Fitri. Lantas bolehkah memberi zakat fitrah untuk orang tua?

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Zakat bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam ini, sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.

Umumnya, zakat diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun kini juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah jumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras maupun bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Zakat fitrah yang dibayarkan ini kemudian didistribusikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut sebagai fakir miskin. Secara rinci, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Lalu bagaimana jika  zakat fitrah yang ditujukan untuk orang tua? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunannya. Dengan catatan, mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak).

Sudah seharusnya zakat itu disalurkan ke tempat dan orang yang tepat. Meskipun sudah ada tempat penyaluran zakat seperti di masjid setempat, namun tidak memungkinkan bahwa masih banyak orang yang lebih membutuhkan zakat itu seperti di daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah dan sangat tertinggal.

Berbeda halnya ketika orang tua atau kakek dan nenek tidak mampu, maka hukumnya boleh dan tidak berdosa jika kita berzakat kepadanya. Hal ini juga berlaku jika seorang anak mampu dan berkeinginan untuk memberikan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya, maka itu bisa menjadi amalan yang baik dan mendapatkan pahala.

baca juga

Kemudian jika seorang anak dalam kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya, maka ia tidak berhak dan tidak akan berdosa. Hal ini berlandaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat Islam mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, adapun bunyinya sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR. Bukhari Muslim).

Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan acuan pada hadits di atas, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, ulama seperti Shaikh Yuzuf Qardawai membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang jumlahnga setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras. Adapun nominal zakat berupa uang dikeluarkan bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Demikian tadi ulasan terkait bolehkan memberi zakat fitrah untuk orang tua. Menurut hakikatnya, kita tidak boleh memberi zakat kepada orang tua kecuali orang tua dalam keadaan tidak mampu atau fakir.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:33 WIB

Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?

Ini Rumus dan Cara Hitung Zakat Fitrah yang Benar, Pilih Uang atau Beras?

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang

Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Fenomena Information Overload: Terlalu Banyak Informasi, Terlalu Minim Jeda

Fenomena Information Overload: Terlalu Banyak Informasi, Terlalu Minim Jeda

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret

Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret

Bekaci | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Vietnam Gagal Total di FIFA ASEAN Cup 2026, Kim Sang-sik Pasang Badan

Vietnam Gagal Total di FIFA ASEAN Cup 2026, Kim Sang-sik Pasang Badan

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026

Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Intip Sinopsis Street Fighter, Tayang 14 Oktober di Bioskop Indonesia

Intip Sinopsis Street Fighter, Tayang 14 Oktober di Bioskop Indonesia

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Terbaru yang DIpasarkan di Indonesia

Daftar Harga Mobil Listrik Terbaru yang DIpasarkan di Indonesia

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Cara Memperbaiki Gagang Mug yang Rusak Sesuai Jenis Materialnya

Cara Memperbaiki Gagang Mug yang Rusak Sesuai Jenis Materialnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Dedie Rachim: Leuweung Batutulis Tak Bisa Sepenuhnya Jadi Hutan Kota

Dedie Rachim: Leuweung Batutulis Tak Bisa Sepenuhnya Jadi Hutan Kota

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:39 WIB

×