5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?

M. Reza Sulaiman

Senin, 17 Maret 2025 | 14:58 WIB
5 Golongan Ini Wajib Qada atau Fidyah Puasa Ramadan. Kamu Termasuk?
Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah (freepik)

Suara.com - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa sehingga diwajibkan untuk mengqada (mengganti) puasa atau membayar fidyah. Siapa saja yang boleh membayar fidyah dan wajib meng-qada puasa?

Dalam Islam, qada dan fidyah memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipahami agar kewajiban berpuasa tetap terlaksana dengan baik. Kira-kira, siapa saja golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah? Temukan jawabannya melalui penjelasan di bawah ini.

Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah

Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah
Golongan yang Wajib Qada Puasa dan Membayar Fidyah

Berikut ini adalah golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah:

1. Orang yang Sakit

Seseorang yang sakit dan tidak mampu berpuasa boleh meninggalkan puasanya. Namun, jika ada harapan sembuh, ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan. Jika sakitnya bersifat kronis atau tidak ada harapan sembuh, maka ia tidak wajib mengqada, tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang Tua Renta dan Lemah

Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memiliki kemampuan fisik untuk mengganti puasa di lain waktu.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

baca juga

Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayi yang dikandungnya boleh tidak berpuasa. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mengganti puasanya:

  • Jika kekhawatiran hanya terhadap dirinya sendiri, maka ia wajib mengqada tanpa membayar fidyah.
  • Jika kekhawatiran terhadap janin atau bayinya, maka ia wajib mengqada dan membayar fidyah.

4. Orang yang Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Seseorang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti makan dan minum dengan sengaja, wajib mengqada puasanya setelah Ramadan. Selain itu, ia juga harus bertaubat kepada Allah atas kelalaiannya. Tidak ada fidyah yang dikenakan dalam hal ini, tetapi wajib mengganti puasa sebanyak yang ditinggalkan.

5. Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka ahli warisnya dianjurkan untuk membayarkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban puasa yang belum tertunaikan. Dalam beberapa pandangan, ahli waris juga dapat berpuasa atas nama orang yang telah meninggal sebagai bentuk qada.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ketentuan fidyah adalah:

  • Satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan (sekitar 750 gram beras atau makanan lain yang biasa dikonsumsi).
  • Bisa diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan mentah.
  • Dapat diberikan kepada satu orang atau dibagikan kepada beberapa orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Itulah informasi mengenai golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah yang perlu diketahui. Mengetahui golongan yang wajib mengqada puasa dan membayar fidyah sangat penting agar ibadah tetap sempurna sesuai dengan ajaran Islam.

Bagi mereka yang mampu mengqada, hendaknya segera mengganti puasanya setelah Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Sementara itu, bagi yang tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, membayar fidyah adalah solusi yang telah ditentukan oleh syariat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejarah Puasa Ramadan: Dijalankan Nabi Muhammad Sejak Tahun Kedua Hijriah

Sejarah Puasa Ramadan: Dijalankan Nabi Muhammad Sejak Tahun Kedua Hijriah

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 12:59 WIB

Haid di Bulan Ramadan, Wajib Ganti Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?

Haid di Bulan Ramadan, Wajib Ganti Puasa atau Cukup Bayar Fidyah?

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 11:39 WIB

Ramadan ala Ucie Sucita: Itikaf di Istiqlal, Tinggalkan Dunia Hiburan Demi Berkah!

Ramadan ala Ucie Sucita: Itikaf di Istiqlal, Tinggalkan Dunia Hiburan Demi Berkah!

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×