Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 13:25 WIB
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
Ilustrasi PPPK (P3K). [Ist]

Dalam seleksi PPPK 2024 hanya ada dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi. Setelah mengumpulkan berkas-berkas dan dinyatakan lolos administrasi, maka calon PPPK bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Berkas administrasi yang diperlukan untuk mendaftar PPPK melansir laman SSCASN adalah pasfoto, swafoto/selfie, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan Sertifikat Pendidik/Surat Tanda Registrasi, Transkrip Nilai, Surat Penugasan Guru, Surat Lamaran, Surat Keterangan Kerja, dan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar.

Di mana Sertifikat Pendidik bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru honorer yang ingin mengikuti PPG demi mendapat sertifikat, maka dia diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah telah lulus S1 atau D4 yang linier dengan bidang studi PPG.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Lalu, akan ada seleksi lainnya bagi calon PPPK.

Tahap itu berupa wawancara, yang dilakukan berbasis komputer serta bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta. Setelahnya, akan diumumkan para calon PPPK yang lolos dan mereka wajib melakukan tes kesehatan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI