Ibu-ibu Beri Uang Pada Bobon Santoso Usai Ucap Syahadat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:08 WIB
Ibu-ibu Beri Uang Pada Bobon Santoso Usai Ucap Syahadat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bobon Santoso. (Instagram/@bobonsantoso)

Bagaimana Hukumnya Memberikan Uang kepada Mualaf dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, seorang mualaf termasuk dalam salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Dari ayat ini, jelas bahwa mualaf berhak menerima zakat dengan tujuan untuk memperkuat keimanan mereka dan membantu mereka dalam menjalani kehidupan baru sebagai seorang Muslim.

Selain zakat, memberikan hadiah atau sedekah kepada mualaf juga merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini dapat membantu mereka dalam beradaptasi dengan lingkungan baru serta memberikan dukungan moral dan finansial agar mereka lebih mantap dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim.

Hadiah yang diberikan oleh ibu-ibu kepada Bobon Santoso bisa dikategorikan sebagai sedekah atau infak, yang mana hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam. Perbuatan ini juga menjadi salah satu bentuk kasih sayang dan persaudaraan dalam Islam.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI