Profil Dokter Andreas Situngkir, Jadikan Doktif Tersangka Kasus ITE

Husna Rahmayunita

Selasa, 18 Maret 2025 | 17:45 WIB
Profil Dokter Andreas Situngkir, Jadikan Doktif Tersangka Kasus ITE
Potret Andreas Situngkir dan Dokter Detektif (Instagram)

Suara.com - Sejak Senin (17/03/2025) kemarin, Dokter Detektif alias Dokter ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE katas laporan Dokter Andreas Situngkir pada Oktober 2024 yang lalu. Doktif diduga telah mencemarkan nama baik rekan sesama dokternya, yakni Andreas Hendri Situngkir.

Menanggapi hal ini, Doktif justru mengungkapkan rasa bangganya karena ia menjadi tersangka. Doktif menegaskan bahwa dirinya tidak malu menjadi tersangka pembongkaran kejahatan.

Lewat salah satu video yang diposting ulang oleh akun salah satu akun TikTok beberapa waktu yang lalu, Doktif menunjukkan rasa bangganya ini.

"Doktif jadi tersangka itu sama sekali Doktif enggak malu, bangga. Jadi tersangka pembongkar kejahatan jastiper dari seorang oknum dokter. Untuk masyarakat. Sama sekali Doktif enggak malu. Doktif bangga. Jadi tersangka yang bangga, euh Doktif itu," ujarnya.

Jadikan Doktif tersangka, siapakah Andreas Situngkir?

Profil Andreas Situngkir

dr Andreas Situngkir yang kasuskan Doktif. [Instagram/@dr.andreas_situngkir]
dr Andreas Situngkir yang kasuskan Doktif. [Instagram/@dr.andreas_situngkir]

Andreas Situngkir sendiri rupanya bukanlah orang sembarangan, ia juga merupakan seorang dokter kecantikan sekaligus pemilik klinik kecantikan Mutiara Medical.

Tak hanya melayani pasien yang berkonsultasi langsung di kliniknya, ia juga sering membuka bimbingan online gratis lewat media sosial pribadinya.

Dokter Andreas Situngkir kerap memberikan peringatan kepada pada pengikutnya di media sosial agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terjerat berbagai iklan skincare.

baca juga

Dokter kecantikan yang berseteru dengan Doktif ini juga tercatat sebagai salah satu Methodist Indonesia dan sudah terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia alias IDI.

Masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis dengannya melalui akun media sosial pribadinya di Instagram @dr.andreas_situngkir serta TikTok @dokterandreas_situngkir. Salah satu informasi menyebutkan bahwa disiplin ilmu kedokteran yang dikuasai Dokter Andreas adalah spesialisasi Dokter Umum.

Tidak banyak informasi pribadi mengenai pria keturunan Batak Karo ini yang tersebar di media. Meski demikian, ia diketahui membuka praktik di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Dokter Andreas Situngkir melaporkan Doktif bukan hanya karena dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan mencemarkan nama baiknya, tetapi juga karena adanya berita bahwa ia membuka jastip alias jasa titip produk overclaim dari Thailand.

Doktif Dilaporkan oleh yang Lain

Dokter Detektif atau Doktif usai diperiksa atas laporan Richard Lee di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Dokter Detektif atau Doktif usai diperiksa atas laporan Richard Lee di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Tak hanya Andreas Situngkir, Doktif juga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik  ke Polda Metro Jaya. Adapun pelapornya berinisial AM dan RG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dr Samirah atau Doktif dilaporkan akibat telah memposting unggahan di Instagram.

“Pelapor berinisial AM dan RG,” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Laporan ini teregister dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/ POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Maret 2025.

Adapun, peristiwa ini bermula saat akun Instagram @dokterdetektifreal berisi tentang perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan oleh korban.

“Gerombolan sirkus etc kena prank. Doktif gak akan kena jebakan kalian, kalian lah yang akan kena batunya. Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan ratu flexing yang mulai terkuak,” kata Ade Ary.

“Belum lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian tahun,” tambahnya.

Dalam perkara ini, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.

“Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Richard Lee, Diduga Kirim Rp 2 Miliar ke Nikita Mirzani Demi Bungkam soal Ini!

Skandal Richard Lee, Diduga Kirim Rp 2 Miliar ke Nikita Mirzani Demi Bungkam soal Ini!

Video | Selasa, 18 Maret 2025 | 17:39 WIB

Oky Pratama Ditentang Ibu saat Ingin Jadi Dokter Kecantikan: Mau Jadi Bencong

Oky Pratama Ditentang Ibu saat Ingin Jadi Dokter Kecantikan: Mau Jadi Bencong

Entertainment | Selasa, 18 Maret 2025 | 16:33 WIB

Doktif: Richard Lee Pernah Kasih Rp 2 Miliar ke Nikita Mirzani Buat Uang Tutup Mulut

Doktif: Richard Lee Pernah Kasih Rp 2 Miliar ke Nikita Mirzani Buat Uang Tutup Mulut

Entertainment | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

Akademisi Gontor soal RUU Perampasan Aset: Berpotensi Langgar Pancasila

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, tapi Berpotensi Jadi Sandera Politik

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, tapi Berpotensi Jadi Sandera Politik

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Dari Buleleng hingga Meratus, GEF SGP Perkuat Aksi Komunitas untuk Lingkungan

Dari Buleleng hingga Meratus, GEF SGP Perkuat Aksi Komunitas untuk Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:50 WIB

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

V BTS Jadi Wajah Nothing, Headphone (1) Pro Andalkan Triple-Driver dan ANC

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:47 WIB

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Productivity Guilt: Rasa Bersalah Memilih Jeda saat Semua Orang Produktif

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:43 WIB

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

Umumkan Pangkostrad Baru, KSAD Maruli Tanggapi Peluang Dirinya Jadi Panglima TNI

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kapten Kapal MT Honour Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sulsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Bukan Sekadar Lelah Biasa, Ketahui Tanda-Tanda Burnout karena Pekerjaan

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Nyaris Rp100 Ribu per Kg, Ayam dan Telur Turun Tajam

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:35 WIB

×