Suara.com - Dokter Detektif atau Doktif telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen, Senin (17/3/2025).
Sama seperti ketika Richard Lee dimintai keterangan, penyidik menyodorkan sekitar 20 pertanyaan ke Doktif terkait materi laporan sang dokter kecantikan.
"Sekitar 20-an mungkin ya," ujar kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding usai pemeriksaan kliennya.
![Dokter Detektif atau Doktif usai diperiksa atas laporan Richard Lee di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/27973-dokter-detektif-atau-doktif.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Doktif juga membeberkan fakta di balik permasalahan dengan Richard Lee menurut versinya.
Masalah berawal ketika Doktif mendapati bahwa suplemen White Tomato milik Richard Lee diduga memiliki kandungan yang tidak sesuai klaimnya.
"Ini adalah kasus suplemen White Tomato," ucap Doktif.
Richard Lee keberatan dengan konten ulasan Doktif di TikTok, yang menyebut khasiat suplemen White Tomato tidak sesuai janji kemasannya.
Sementara dari pihak Doktif, ia menyertakan bukti rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelanggaran produk White Tomato milik Richard Lee.
"Ini ada rilis dari Badan POM, yang menunjukkan bahwa produk White Tomato tidak pernah ada kandungan tomat putih. Jadi, kalau Doktif menyebutnya ya ini bohong atau menipu," ujar Doktif.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Doktif Tegaskan Produk Kecantikan Richard Lee Overclaim
Hasil uji laboratorium BPOM terhadap produk White Tomato milik Richard Lee, diklaim Doktif tidak sesuai dengan apa yang disertakan dalam kemasan.
"Ini cuma menambahkan stiker-stiker aja. Bahkan di iklan-iklannya, beliau pun mengatakan bahwa ada ekstrak kandungan tomat putih," kata Doktif.
Dua pelanggaran di atas adalah poin yang dipermasalahkan Richard Lee dari konten ulasan Doktif di TikTok.
Sedang menurut data yang Doktif miliki, masih ada pelanggaran lain yang diduga dilakukan Richard Lee dari produk yang sama.
"Produk ini, setara dengan produk yang dijual di pasaran dengan harga Rp300 ribu. Sementara dengan menempelkan stiker, maka harganya jadi Rp1,5 juta," jelas Doktif.
Kalau dirinci dari rilis BPOM versi Doktif, masih ada pelanggaran lain yang diduga Richard Lee lakukan dari penjualan produk White Tomato.