Sosok Susana Darmawan, Pemilik Clairmont yang Rugi Rp5 M Akibat Ulasan Negatif Codeblu

Agatha Vidya Nariswari, Dinda Rachmawati

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:43 WIB
Sosok Susana Darmawan, Pemilik Clairmont yang Rugi Rp5 M Akibat Ulasan Negatif Codeblu
Pemilik toko kue Clairmont Patisserie, Susana Darmawan (kiri) usai agenda mediasi dengan William Anderson atau Codeblu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Nama Clairmont Patisserie mendadak menjadi perbincangan publik setelah toko kue ini mengajukan tuntutan kepada food vlogger William Anderson, atau yang lebih dikenal sebagai Codeblu

Permasalahan bermula ketika Codeblu memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk Clairmont, yaitu paket kue nastar pada 15 November 2024. Ulasan tersebut diduga berdampak besar pada bisnis Clairmont, hingga perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.

Kasus ini semakin memanas setelah mediasi antara kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025 tidak mencapai kesepakatan. Pihak Clairmont menuntut Codeblu untuk mengganti kerugian, tetapi tidak ada titik temu dalam perundingan tersebut.

Di balik kisruh ini, banyak orang penasaran, siapa sebenarnya pemilik Clairmont Patisserie? Bagaimana perjalanan bisnisnya hingga bisa mendirikan toko kue premium yang kini terancam kehilangan banyak pelanggan?

Susana Darmawan, Pengusaha Kue Berkelas dengan Latar Belakang Mentereng

Clairmont Patisserie didirikan oleh Susana Darmawan, seorang wanita yang bukan orang baru di dunia kuliner. Perempuan kelahiran Jakarta, 27 April 1966 ini memiliki latar belakang pendidikan kuliner yang sangat kuat.

Ia pernah menimba ilmu di The Culinary Institute of America, sebuah lembaga kuliner bergengsi di New York, Amerika Serikat. Dengan pengalaman dan pendidikannya, ia kemudian mendirikan Clairmont Patisserie di bawah naungan PT Prima Hidup Lestari pada tahun 1997.

Bisnis Clairmont berkembang pesat dan berhasil menjadi salah satu toko kue premium yang menyasar kalangan menengah-atas. Produk-produknya dikenal berkualitas tinggi dengan bahan-bahan premium. 

Tak heran jika Clairmont bisa membuka beberapa gerai di lokasi strategis, seperti Gandaria, Kelapa Gading, Margaguna, dan Bintaro Plaza.

baca juga

Bisnis yang Dimulai dari Kecintaan Membuat Kue

Kecintaan Susana terhadap dunia baking berawal sejak kecil. Ia sudah mulai belajar membuat kue sejak usia 7 tahun, dengan bimbingan dari tantenya.

“Saya memang suka mengaduk adonan dan membuat kue sejak kecil,” ungkap Susana dalam sebuah wawancara saat peresmian salah satu tokonya di Jakarta pada tahun 2013.

Ketertarikannya terhadap kue membawanya untuk belajar lebih serius hingga ke luar negeri. Sepulang dari Amerika, ia mulai merancang konsep bisnis cake shop yang berbeda dari biasanya. Dari sanalah Clairmont Patisserie lahir dengan konsep toko kue modern, premium, dan elegan.

Nama Clairmont sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti "gunung yang tampak jelas" (clear mount dalam bahasa Inggris).

Perjalanan Clairmont Patisserie Hingga Mengalami Kerugian

Sejak didirikan, Clairmont berkembang pesat. Dalam sebulan, produksi cake bisa mencapai 10.000 buah, dan saat momen spesial seperti Lebaran atau Natal, jumlah produksi bisa meningkat dua kali lipat.

Untuk membuka satu gerai, dibutuhkan investasi sekitar Rp2 miliar, dan bisnisnya pun berkembang dengan baik. Namun, semua itu berubah setelah kontroversi yang melibatkan Codeblu.

Pada 15 November 2024, Codeblu mengunggah ulasan negatif tentang paket kue nastar Clairmont di akun media sosialnya. Video tersebut viral dan diduga menyebabkan dampak besar pada bisnis Clairmont.

Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, berdasarkan hasil audit internal, Clairmont mengalami kerugian materiil hingga Rp5 miliar akibat ulasan negatif tersebut. Omzet menurun, dan yang lebih parah, beberapa brand besar memutus kontrak kerja sama dengan Clairmont.

"Semua kerugian kami materiil, di samping itu ada juga kerugian imateriil yang lebih besar, karena beberapa brand besar memilih untuk tidak melanjutkan kerja sama," ungkap Erdia Christina, anggota tim kuasa hukum Clairmont.

Berlanjut ke Ranah Hukum

Kasus ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan penyebaran berita hoaks berdasarkan Undang-Undang ITE.

Pada 18 Maret 2025, dilakukan mediasi antara Codeblu dan pemilik Clairmont, Susana Darmawan. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Namun, pihak Clairmont tetap meminta ganti rugi Rp5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami.

Karena tidak ada titik temu, kasus ini belum terselesaikan dan berpotensi berlanjut ke jalur hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapis Legit Codeblu Seharga Rp950 Ribu Viral di TikTok: Apa Istimewanya?

Lapis Legit Codeblu Seharga Rp950 Ribu Viral di TikTok: Apa Istimewanya?

Lifestyle | Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:29 WIB

Siapa Pemilik Mie Gacoan? Ramai Diisukan Mengandung Minyak Babi, Padahal Sudah Halal MUI

Siapa Pemilik Mie Gacoan? Ramai Diisukan Mengandung Minyak Babi, Padahal Sudah Halal MUI

Lifestyle | Selasa, 25 Februari 2025 | 15:32 WIB

San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya

San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya

Your Say | Kamis, 13 Februari 2025 | 18:28 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×