DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara

Nur Khotimah

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB
DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara
Rapat pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) TNI meski ditolak oleh publik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Dalam pertemuan ini, semua fraksi setuju menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang akan disampaikan pandangannya secara tertulis.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani selaku pimpinan sidang pada Kamis (20/3/2025).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

RUU TNI menerima banyak penolakan dari publik karena dianggap merampas hak masyarakat. Di mana anggota TNI nantinya bisa mengisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Lantas,  kementerian dan lembaga (K/L) mana saja yang bisa diisi oleh perwira TNI?

Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Infografis pasal pasal kontroversial di RUU TNI. [Suara.com/Ema]
Infografis pasal pasal kontroversial di RUU TNI. [Suara.com/Ema]

Apabila mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif dilarang menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mundur atau pensiun. Namun, dalam UU baru, sebaliknya.

Dalam aturan terbaru, perwira TNI aktif tetap bisa memangku jabatan lain di sejumlah kementerian atau lembaga. Mereka berada di bawah naungan Kemenhan dan berikut keenambelas tempat yang dapat diisi TNI:

  1. Koor. Bid. Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmilpres
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  15. Mahkamah Agung (MA)
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Di sisi lain, TNI yang menjabat di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.

"Pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ujar TB Hasanuddin, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

baca juga

Sementara itu, pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi  perwira adalah 58 tahun. Namun dalam RUU tersebut batasan usia pensiun ditambahkan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah direvisi, batas usia untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58 sampai 62 tahun sesuai pangkatnya. Lalu, khusus tentara bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Disahkannya RUU TNI juga membuat publik kecewa dengan para anggota dewan. Menurut mereka, DPR tidak pernah bekerja sebagai wakil rakyat. Segala aksi penolakan melalui demonstrasi jarang didengarkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menanggapi soal banyaknya penolakan melalui aksi unjuk rasa terhadap RUU TNI yang disahkan hari ini. Menurutnya, jika masih ada yang belum menerima keputusan itu merupakan dinamika politik.

"Ya namanya juga dinamika politik, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," ucap Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan

Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:42 WIB

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:32 WIB

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:29 WIB

Terkini

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

×