DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara

Nur Khotimah

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB
DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara
Rapat pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) TNI meski ditolak oleh publik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Dalam pertemuan ini, semua fraksi setuju menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang akan disampaikan pandangannya secara tertulis.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani selaku pimpinan sidang pada Kamis (20/3/2025).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

RUU TNI menerima banyak penolakan dari publik karena dianggap merampas hak masyarakat. Di mana anggota TNI nantinya bisa mengisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Lantas,  kementerian dan lembaga (K/L) mana saja yang bisa diisi oleh perwira TNI?

Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Infografis pasal pasal kontroversial di RUU TNI. [Suara.com/Ema]
Infografis pasal pasal kontroversial di RUU TNI. [Suara.com/Ema]

Apabila mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif dilarang menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mundur atau pensiun. Namun, dalam UU baru, sebaliknya.

Dalam aturan terbaru, perwira TNI aktif tetap bisa memangku jabatan lain di sejumlah kementerian atau lembaga. Mereka berada di bawah naungan Kemenhan dan berikut keenambelas tempat yang dapat diisi TNI:

  1. Koor. Bid. Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Setmilpres
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  15. Mahkamah Agung (MA)
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Di sisi lain, TNI yang menjabat di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.

"Pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ujar TB Hasanuddin, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

baca juga

Sementara itu, pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi  perwira adalah 58 tahun. Namun dalam RUU tersebut batasan usia pensiun ditambahkan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin membacakan laporan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Setelah direvisi, batas usia untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58 sampai 62 tahun sesuai pangkatnya. Lalu, khusus tentara bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Disahkannya RUU TNI juga membuat publik kecewa dengan para anggota dewan. Menurut mereka, DPR tidak pernah bekerja sebagai wakil rakyat. Segala aksi penolakan melalui demonstrasi jarang didengarkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menanggapi soal banyaknya penolakan melalui aksi unjuk rasa terhadap RUU TNI yang disahkan hari ini. Menurutnya, jika masih ada yang belum menerima keputusan itu merupakan dinamika politik.

"Ya namanya juga dinamika politik, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," ucap Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan

Puan Sebut Megawati Dukung RUU TNI Disahkan Jadi UU: Perubahannya Sesuai Harapan

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:42 WIB

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Andovi Da Lopez: Drafnya Mana?

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:32 WIB

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

Terlanjur Disahkan, Berikut Ini Poin-poin Kenapa Harus Menolak RUU TNI

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:29 WIB

Terkini

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

×