Berani Banget, Nadin Amizah Sentil Pengesahan RUU TNI: Kerja Sesuai Kompetensi

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:07 WIB
Berani Banget, Nadin Amizah Sentil Pengesahan RUU TNI: Kerja Sesuai Kompetensi
Nadin Amizah (Instagram/cakecaine)

Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.

Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun. Hal ini sontak meningkatkan kekhawatiran publik soal kembalinya Dwifungsi ABRI yang sudah dihilangkan usai reformasi.

Atas pengesahan RUU TNI, ribuan kelompok masyarakat lakukan aksi penolakan pada Kamis (20/3/2025). Aksi longmarch sendiri dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 Lembaga tambahan

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI