Nunung Jelang Bangkrut Sering Diperingatkan Tarzan Srimulat: Masa Tuamu Akan Hancur Kalau..

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2025 | 20:52 WIB
Nunung Jelang Bangkrut Sering Diperingatkan Tarzan Srimulat: Masa Tuamu Akan Hancur Kalau..
Tarzan Srimulat sering mengingatkan Nunung untuk pandai-pandai mengatur keuangan agar tidak susah di hari tua. [Dok. Istimewa]

Seseorang yang mengalami gangguan mental berat atau kehilangan akal tidak diwajibkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, ibadahnya tidak sah karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat.

- Orang Sakit

Orang yang sedang sakit berat diperbolehkan tidak berpuasa jika puasanya dapat memperburuk kondisi kesehatan. Hal ini biasanya berdasarkan rekomendasi dokter, dan sebagai gantinya, mereka dapat membayar fidyah atau mengganti puasa di lain waktu.

- Lansia yang Lemah

Orang lanjut usia yang mengalami kondisi fisik lemah sehingga berpuasa bisa membahayakan kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah sesuai ketentuan Islam.

- Orang yang Bepergian (Musafir)

Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak lebih dari 84 km dan telah keluar dari wilayah tempat tinggalnya sebelum waktu subuh diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, puasa tersebut harus diganti di lain waktu.

- Perempuan Hamil

Perempuan yang sedang hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya atau janinnya. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah atau mengqadha di kemudian hari.

- Ibu Menyusui

Sama seperti perempuan hamil, ibu yang sedang menyusui juga boleh meninggalkan puasa Ramadan jika khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya. Penggantiannya bisa dilakukan dengan membayar fidyah atau mengqadha puasa setelah Ramadan.

- Perempuan Haid

Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di kemudian hari. Meskipun tidak berpuasa, mereka tetap dapat melakukan ibadah lain seperti berdzikir dan bersedekah.

- Ibu Nifas

Setelah melahirkan, perempuan mengalami masa nifas yang berlangsung selama beberapa pekan. Dalam kondisi ini, perempuan diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya setelah masa nifas selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI