Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:52 WIB
Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!
Ilustrasi uang, THR. (Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk bantuan keuangan yang diberikan kepada pekerja menjelang perayaan hari raya besar, seperti Idul Fitri.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut.

Aturan pemberian THR 2025 bagi karyawan swasta, termasuk karyawan kontrak dan tetap, diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Adapun yang berhak mendapat THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ilustrasi THR (Ist)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Ist)

THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. 

Lantas, bagaimana jika perusahaan tak membayar THR kepada karyawan? Berikut ulasannya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan

Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Hukum Perusahaan Tak Membayar THR Karyawan Dalam Islam

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika perusahaan tak membayar THR?

baca juga

Mengutip laman MUI, dijelaskan bahwa memberi THR kepada karyawan hukumnya adalah wajib seperti Hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

Ilustrasi Gaji 13 THR PNS Tahun 2025. [Unsplash]
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). [Unsplash]

“Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.”

Dijelaskan pula bahwa dalam Islam, pekerjaan beserta segala jaminan sosial yang diakui dalam hukum positif merupakan bagian dari upah karyawan yang harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.

Oleh karena itu, pemberian THR sebaiknya dipercepat, karena hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang termasuk dalam kewajiban mereka.

Hal senada juga disampaikan oleh pendakwah kondang Buya Yahya yang menyebut jika pengusaha wajib membayar THR kepada karyawannya sesegera mungkin alias tidak boleh ditunda.

Ilustrasi THR [pixabay]
Ilustrasi THR [pixabay]

Jika sampai abai atau sengaja tidak memberi, maka akan mendapat laknat dari Allah SWT yang berakhir pada kemerosotan usaha, kecuali jika memang kondisi menunjukkan tidak mampu membayar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:02 WIB

Momen Buya Yahya Wisuda S1 Meski Punya Gelar Profesor: Dosennya Berebut Cium Tangan

Momen Buya Yahya Wisuda S1 Meski Punya Gelar Profesor: Dosennya Berebut Cium Tangan

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:22 WIB

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 19:24 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×