Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:52 WIB
Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!
Ilustrasi uang, THR. (Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk bantuan keuangan yang diberikan kepada pekerja menjelang perayaan hari raya besar, seperti Idul Fitri.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut.

Aturan pemberian THR 2025 bagi karyawan swasta, termasuk karyawan kontrak dan tetap, diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Adapun yang berhak mendapat THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Ilustrasi THR (Ist)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Ist)

THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. 

Lantas, bagaimana jika perusahaan tak membayar THR kepada karyawan? Berikut ulasannya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan

Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Hukum Perusahaan Tak Membayar THR Karyawan Dalam Islam

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika perusahaan tak membayar THR?

baca juga

Mengutip laman MUI, dijelaskan bahwa memberi THR kepada karyawan hukumnya adalah wajib seperti Hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

Ilustrasi Gaji 13 THR PNS Tahun 2025. [Unsplash]
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). [Unsplash]

“Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.”

Dijelaskan pula bahwa dalam Islam, pekerjaan beserta segala jaminan sosial yang diakui dalam hukum positif merupakan bagian dari upah karyawan yang harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.

Oleh karena itu, pemberian THR sebaiknya dipercepat, karena hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang termasuk dalam kewajiban mereka.

Hal senada juga disampaikan oleh pendakwah kondang Buya Yahya yang menyebut jika pengusaha wajib membayar THR kepada karyawannya sesegera mungkin alias tidak boleh ditunda.

Ilustrasi THR [pixabay]
Ilustrasi THR [pixabay]

Jika sampai abai atau sengaja tidak memberi, maka akan mendapat laknat dari Allah SWT yang berakhir pada kemerosotan usaha, kecuali jika memang kondisi menunjukkan tidak mampu membayar. 

"Tapi jangan pura-pura tidak mampu, nanti Allah bikin melarat. Awas hati-hati. Dia bakal sengsara karena zolim kepada orang yang membutuhkannya," tegas Buya Yahya, dalam tayangan video yang diunggah channel YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Tak hanya itu, Buya Yahya juga menegaskan bagi pengusaha yang juga sengaja menunda-nunda pembayaran THR pegawainya juga akan merasakan hal yang sama.

"Kalo ada bos suka menunda-nunda pembayaran, lihatlah dia bos yang bakal nyungsep. Banyak saudara-saudara kita yang bekerja di tempat lain, kadang-kadang gaji berapa bulan gak dibayar. Bukan karena mereka tidak mampu, karena memang gaya model manusia akan nyungsep. Berbuat zalim," terang Buya Yahya lagi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:02 WIB

Momen Buya Yahya Wisuda S1 Meski Punya Gelar Profesor: Dosennya Berebut Cium Tangan

Momen Buya Yahya Wisuda S1 Meski Punya Gelar Profesor: Dosennya Berebut Cium Tangan

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:22 WIB

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 19:24 WIB

Terkini

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Masalah Pedal Rem, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 14:35 WIB

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:22 WIB

×