Parlay termasuk dalam salah satu judi yang dilarang di Tanah Air. Secara yuridis, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal', orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Kontributor : Rizky Melinda