Apa Itu Parlay? Judi Taruhan Bola yang Ditudingkan Sastra Silalahi ke Fans Timnas Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 19:19 WIB
Apa Itu Parlay? Judi Taruhan Bola yang Ditudingkan Sastra Silalahi ke Fans Timnas Indonesia
Sastra Silalahi (Instagram).

Parlay termasuk dalam salah satu judi yang dilarang di Tanah Air. Secara yuridis, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP. 

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal', orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI