Apa Itu Parlay? Judi Taruhan Bola yang Ditudingkan Sastra Silalahi ke Fans Timnas Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 19:19 WIB
Apa Itu Parlay? Judi Taruhan Bola yang Ditudingkan Sastra Silalahi ke Fans Timnas Indonesia
Sastra Silalahi (Instagram).

Parlay termasuk dalam salah satu judi yang dilarang di Tanah Air. Secara yuridis, tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP. 

Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal', orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

Sementara itu, orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI