Codeblu menyampaikan permohonan maaf, Clairmont Patisserie pun menerima permintaan maaf tersebut, tetapi mereka tetap menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar.
![Beredar Seruan Boikot Codeblu. [Threads]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/02/39735-beredar-seruan-boikot-codeblu.jpg)
Bukan tanpa sebab, pihak Clairmont Patisserie mengklaim mengalami kerugian yang signifikan imbas konten yang diunggah oleh Codeblu pada 15 November 2024 silam.
"Kami sudah menerima permohonan maafnya, tetapi kami mengalami kerugian. Kami telah menyampaikan hal itu dalam pertemuan, tetapi belum ada titik temu," ujar Pemilik Clairmont Susana Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3) silam.
Bukan cuma itu, Codeblu juga diterpa dugaan pemerasan ratusan juta demi ulasan buruknya dihapus. Gara-gara hal itu, muncul seruan boikot di media sosial.