Menurut Buya Yahya, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang hasil pinjaman tetap sah.
"Aku punya duit nanti hari raya keenam, sekarang nggak punya duit sama sekali. 'Eh aku utang, untuk bayar zakat', sah. Boleh, sah, biarpun tidak dipaksakan, tidak harus seharusnya. Karena selagi tidak punya duit ya jangan bayar zakat," terangnya.
Namun hal ini berbeda dengan kewajiban membayar utang, apalagi jika sudah jatuh tempo dan sudah dinanti-nanti oleh yang bersangkutan.
"Tapi kalau utang jatuh tempo, yang orang itu menunggu-nunggu, kalau kita bayar nggak punya duit hari itu, nggak punya makan hari itu, maka nggak usah bayar zakat fitrah," tandasnya.
Begitulah tadi penjelasan tentang mana yang harus didahulukan antara membayar utang dan membayar zakat fitrah. Keduanya sama-sama kewajiban yang harus ditunaikan umat Muslim, tetapi pembayarannya harus menyesuaikan situasi.
![Zakat Fitrah. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/88780-zakat-fitrah.jpg)
Niat Membayar Zakat Fitrah
Seperti jenis ibadah yang lain, membayar zakat fitrah juga harus diawali dengan membaca niat terlebih dahulu.
Terdapat sejumlah lafal niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukan pembayarannya, seperti berikut ini:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ