Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
Arsip-Petugas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti balon udara asap yang jatuh tersangkut lalu meledak di pemukimna warga di Desa Tahunan, Tegalombo, Pacitan ANTARA/HO-Is

Suara.com - Seiring banyaknya warga yang menerbangkan balon udara saat merayakan lebaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak untuk mematuhi aturan penggunaan atau pelepasan balon udara demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," kata Lukman di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Ia menambahkan, penertiban dan proses hukum dilakukan sebagai bentuk edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

Sebagaimana diatur  dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait penggunaan balon udara, seperti perlengkapan pendukung yang harus dipenuhi, penentuan lokasi yang tepat, serta pemilihan waktu pengoperasiannya. Dilarang memasang material yang berpotensi memicu kebakaran, seperti petasan, dan balon udara tidak boleh dioperasikan di sekitar kawasan permukiman penduduk.

Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan AirNav Indonesia selaku otoritas pengatur lalu lintas udara di Indonesia, hingga tanggal 3 April 2025 telah tercatat 19 laporan dari pilot akibat gangguan balon udara. Dia juga menyatakan bahwa angka ini berpotensi mengalami peningkatan.

Untuk mengantisipasi maraknya balon udara liar yang mengganggu penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui platform media sosial maupun dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi rawan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat setempat guna memperkuat upaya pencegahan dan penertiban di lapangan.

"Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti di lapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” jelas Lukman, dikutip dari Antara.

Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan zaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 Tahun 2018 serta beberapa peraturan daerah atau surat edaran daerah terkait (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan).

"Sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan," terang Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa balon udara yang terbang secara bebas dan tidak terkendali tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Balon tersebut dapat jatuh di permukiman warga, bahkan menimbulkan risiko lebih serius seperti pemadaman listrik jika mengenai jaringan PLN.

Menurutnya, upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan penertiban telah rutin dilakukan setiap tahun oleh pemerintah, khususnya Kemenhub, kepolisian, dan pemerintah daerah. Langkah tegas seperti penyitaan balon udara juga kerap dilakukan, terutama menjelang momen Lebaran.

"Kami juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar, sekaligus memanfaatkan informasi dari AirNav Indonesia sebagai panduan bagi pilot selama operasi penerbangan," ujar Lukman.

Di sisi lain, penerbangan balon udara yang dilaksanakan dalam rangka festival budaya, sesuai aturan PM 40 Tahun 2018, telah memberikan dampak positif bagi keselamatan penerbangan. Hal ini tercermin dari penurunan jumlah laporan pilot yang diterima AirNav Indonesia. Pada 2023 tercatat 68 laporan, turun menjadi 56 laporan di 2024, dan hingga kini di 2025 baru mencapai 19 laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol, Pulang Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik

Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol, Pulang Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik

News | Jum'at, 04 April 2025 | 14:22 WIB

Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi

Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 14:23 WIB

Lalu Lintas Kembali Normal, Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan

Lalu Lintas Kembali Normal, Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan

News | Jum'at, 04 April 2025 | 13:15 WIB

Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2025: Cara Dapat Potongan 20 Persen & Jadwal Lengkap

Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2025: Cara Dapat Potongan 20 Persen & Jadwal Lengkap

News | Jum'at, 04 April 2025 | 13:02 WIB

Bosan Makan Hidangan Lebaran Penuh Santan, Buat 5 Resep Segar Ini di Rumah Yuk!

Bosan Makan Hidangan Lebaran Penuh Santan, Buat 5 Resep Segar Ini di Rumah Yuk!

Lifestyle | Jum'at, 04 April 2025 | 13:26 WIB

Puncak Kunjungan di Pantai Ancol Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini

Puncak Kunjungan di Pantai Ancol Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini

News | Jum'at, 04 April 2025 | 12:47 WIB

Terkini

Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami

Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:20 WIB

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:10 WIB

Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian

Apa Arti Smudge Proof? Ini 4 Lipstik Tahan Geser yang Awet Seharian

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:50 WIB

4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok

4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus

Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:26 WIB

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Cushion Somethinc Copy Paste untuk Kulit Apa? Ini Harga dan Kelebihan Produknya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya

Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:35 WIB

Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!

Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31 WIB

Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury

Suka Wangi Minimalis? Intip 7 Parfum Aroma Clean dari Harga Lokal Hingga Luxury

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik yang Cocok Dipakai Kerja dan Aktivitas Harian, Cek di Sini!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:53 WIB