Dengan demikian, regulasi dan pengawasan yang ketat terbukti mampu mengurangi gangguan balon udara terhadap lalu lintas penerbangan
Penerbangan balon yang membahayakan keselamatan penerbangan tertuang dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.