Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
Arsip-Petugas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti balon udara asap yang jatuh tersangkut lalu meledak di pemukimna warga di Desa Tahunan, Tegalombo, Pacitan ANTARA/HO-Is

Dengan demikian, regulasi dan pengawasan yang ketat terbukti mampu mengurangi gangguan balon udara terhadap lalu lintas penerbangan

Penerbangan balon yang membahayakan keselamatan penerbangan tertuang dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI