Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 04 April 2025 | 14:37 WIB
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
Arsip-Petugas melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti balon udara asap yang jatuh tersangkut lalu meledak di pemukimna warga di Desa Tahunan, Tegalombo, Pacitan ANTARA/HO-Is

Suara.com - Seiring banyaknya warga yang menerbangkan balon udara saat merayakan lebaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pihak untuk mematuhi aturan penggunaan atau pelepasan balon udara demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," kata Lukman di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Ia menambahkan, penertiban dan proses hukum dilakukan sebagai bentuk edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

Sebagaimana diatur  dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait penggunaan balon udara, seperti perlengkapan pendukung yang harus dipenuhi, penentuan lokasi yang tepat, serta pemilihan waktu pengoperasiannya. Dilarang memasang material yang berpotensi memicu kebakaran, seperti petasan, dan balon udara tidak boleh dioperasikan di sekitar kawasan permukiman penduduk.

Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan AirNav Indonesia selaku otoritas pengatur lalu lintas udara di Indonesia, hingga tanggal 3 April 2025 telah tercatat 19 laporan dari pilot akibat gangguan balon udara. Dia juga menyatakan bahwa angka ini berpotensi mengalami peningkatan.

Untuk mengantisipasi maraknya balon udara liar yang mengganggu penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui platform media sosial maupun dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi rawan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat setempat guna memperkuat upaya pencegahan dan penertiban di lapangan.

"Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti di lapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” jelas Lukman, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2025: Cara Dapat Potongan 20 Persen & Jadwal Lengkap

Penerbangan balon udara merupakan tradisi syawalan yang dahulu belum diatur yang kemudian bertransformasi seiring kemajuan zaman menjadi festival budaya yang meriah dan aman dengan berpedoman pada aturan PM 40 Tahun 2018 serta beberapa peraturan daerah atau surat edaran daerah terkait (Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun dan Kota Pekalongan).

"Sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 bahwa penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat (festival budaya, perayaan tahunan dan adat budaya lokal lainnya) wajib ditambatkan," terang Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa balon udara yang terbang secara bebas dan tidak terkendali tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Balon tersebut dapat jatuh di permukiman warga, bahkan menimbulkan risiko lebih serius seperti pemadaman listrik jika mengenai jaringan PLN.

Menurutnya, upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan penertiban telah rutin dilakukan setiap tahun oleh pemerintah, khususnya Kemenhub, kepolisian, dan pemerintah daerah. Langkah tegas seperti penyitaan balon udara juga kerap dilakukan, terutama menjelang momen Lebaran.

"Kami juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar, sekaligus memanfaatkan informasi dari AirNav Indonesia sebagai panduan bagi pilot selama operasi penerbangan," ujar Lukman.

Di sisi lain, penerbangan balon udara yang dilaksanakan dalam rangka festival budaya, sesuai aturan PM 40 Tahun 2018, telah memberikan dampak positif bagi keselamatan penerbangan. Hal ini tercermin dari penurunan jumlah laporan pilot yang diterima AirNav Indonesia. Pada 2023 tercatat 68 laporan, turun menjadi 56 laporan di 2024, dan hingga kini di 2025 baru mencapai 19 laporan.

Dengan demikian, regulasi dan pengawasan yang ketat terbukti mampu mengurangi gangguan balon udara terhadap lalu lintas penerbangan

Penerbangan balon yang membahayakan keselamatan penerbangan tertuang dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI