Suara.com - Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.
Pada putusan sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti Rp937,5 miliar.
Sementara PT Musim Mas Group menitipkan Rp1,18 triliun untuk membayar denda atau uang pengganti dalam kasus ini. Sementara itu, Permata Hijau Group menyerahkan Rp186,4 miliar.
Kedua grup korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diharap bisa membayar seluruh denda dan uang pengganti. Kejagung kini menyimpan dana itu, untuk nantinya diserahkan ke negara. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]