Lagi, Kejagung Pamerkan Uang RP 1,3 Triliun Terkait Korupsi CPO

Dwi Bowo Raharjo, Alfian Winanto

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:58 WIB
  • Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri), dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
    Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri), dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
    Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
    Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
    Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua kiri), Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan), dan Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung Andrie Wahyu Setiawan (kiri) menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
    Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua kiri), Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan), dan Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung Andrie Wahyu Setiawan (kiri) menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri), dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]
  • Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno (kedua kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua kiri), Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat (kanan), dan Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejagung Andrie Wahyu Setiawan (kiri) menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom]

Suara.com - Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.

Pada putusan sebelumnya, Musim Mas Group diminta membayar uang pengganti Rp4,8 triliun. Sementara itu, Permata Hijau Group harus melunasi uang pengganti Rp937,5 miliar.

Sementara PT Musim Mas Group menitipkan Rp1,18 triliun untuk membayar denda atau uang pengganti dalam kasus ini. Sementara itu, Permata Hijau Group menyerahkan Rp186,4 miliar.

Kedua grup korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diharap bisa membayar seluruh denda dan uang pengganti. Kejagung kini menyimpan dana itu, untuk nantinya diserahkan ke negara. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut: KPK Sita Pistol Baretta, Asal Senjata Jadi Misteri

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut: KPK Sita Pistol Baretta, Asal Senjata Jadi Misteri

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 19:58 WIB

Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut

Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut

Foto | Rabu, 02 Juli 2025 | 18:59 WIB

Kejar Target Lifting Minyak 605 Ribu Barel, Bahlil: Harus Kerja Total Football

Kejar Target Lifting Minyak 605 Ribu Barel, Bahlil: Harus Kerja Total Football

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 17:35 WIB

Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok

Jaksa Nyatakan Sudah Siap Tuntut Hasto Besok

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 16:46 WIB

Terkini

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:35 WIB

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

×