Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Suhardiman | Suara.com

Selasa, 08 April 2025 | 15:59 WIB
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustari Menikah - Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? [Antara]

Suara.com - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadist. Salah satu aturan penting yang sering menjadi perhatian adalah larangan menikahi saudara sepersusuan.

Meski tidak memiliki hubungan darah, saudara sepersusuan dipandang dalam Islam sebagai mahram, sehingga pernikahan antara mereka tidak diperbolehkan.

Contoh hubungan saudara sepersusuan yakni jika seorang bayi laki-laki disusui oleh seorang wanita yang bukan ibu kandungnya, maka anak-anak kandung wanita tersebut (baik laki-laki maupun perempuan) menjadi saudara sepersusuan bagi bayi tersebut.

Selain itu, wanita yang menyusui menjadi ibu susuan, suami wanita tersebut menjadi ayah susuan, dan kerabat tertentu dari ibu susuan (seperti anak-anaknya dari suami lain) juga bisa menjadi mahram.

Larangan ini didasarkan pada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan secara jelas wanita-wanita yang haram dinikahi, termasuk "ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudaramu sepersusuan".

Ini merujuk pada individu yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama dalam masa kecil (biasanya dalam dua tahun pertama kehidupan).

Secara lebih rinci, hubungan mahram melalui persusuan (radha’ah) tercipta jika seseorang menyusu dari seorang wanita sebanyak lima kali atau lebih secara langsung (kulit ke kulit) dalam periode dua tahun pertama kehidupannya.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, misalnya yang diriwayatkan oleh Muslim: "Persusuan itu menjadikan haram sebagaimana yang diharamkan oleh nasab".

Artinya, hubungan persusuan menciptakan ikatan kekeluargaan yang setara dengan hubungan darah dalam hal larangan perkawinan.

Larangan ini juga meluas ke hubungan seperti bibi atau paman susuan, sesuai dengan kaidah syariat. Tujuannya adalah untuk menjaga ikatan kekeluargaan yang terbentuk melalui persusuan dan mencegah potensi masalah sosial atau biologis dalam perkawinan.

Selain itu, perkawinan antara saudara sepersusuan dapat menimbulkan ketidakharmonisan atau konflik dalam struktur keluarga.

Misalnya, jika dua individu yang dibesarkan sebagai saudara karena persusuan menikah, hal ini bisa mengacaukannya rasa kebersamaan dan batasan yang telah terbangun.

Islam mengutamakan harmoni sosial dan menjaga hubungan antaranggota keluarga tetap suci dari potensi ketegangan semacam itu.

Meskipun saudara sepersusuan tidak memiliki ikatan genetik langsung, ada pandangan bahwa air susu ibu dapat memengaruhi perkembangan anak secara fisik dan psikologis.

Beberapa ulama klasik menyebutkan bahwa persusuan menciptakan "kesamaan substansi" tertentu, sehingga larangan ini juga bisa dipahami sebagai langkah preventif untuk menghindari perkawinan yang terlalu dekat dalam lingkup keluarga susuan, mirip dengan larangan menikahi saudara kandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam: Bolehkah atau Dilarang?

Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam: Bolehkah atau Dilarang?

Lifestyle | Minggu, 15 Maret 2026 | 08:41 WIB

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 06:30 WIB

Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?

Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:30 WIB

Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April

Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:20 WIB

Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan

Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:55 WIB

Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun

Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun

Video | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:35 WIB

Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan

Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:21 WIB

Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:05 WIB

Sinopsis A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan yang Tidak Terduga

Sinopsis A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan yang Tidak Terduga

Your Say | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB

7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki

7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:10 WIB

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:45 WIB

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:40 WIB

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:22 WIB

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB