Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Suhardiman

Selasa, 08 April 2025 | 15:59 WIB
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustari Menikah - Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? [Antara]

Suara.com - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadist. Salah satu aturan penting yang sering menjadi perhatian adalah larangan menikahi saudara sepersusuan.

Meski tidak memiliki hubungan darah, saudara sepersusuan dipandang dalam Islam sebagai mahram, sehingga pernikahan antara mereka tidak diperbolehkan.

Contoh hubungan saudara sepersusuan yakni jika seorang bayi laki-laki disusui oleh seorang wanita yang bukan ibu kandungnya, maka anak-anak kandung wanita tersebut (baik laki-laki maupun perempuan) menjadi saudara sepersusuan bagi bayi tersebut.

Selain itu, wanita yang menyusui menjadi ibu susuan, suami wanita tersebut menjadi ayah susuan, dan kerabat tertentu dari ibu susuan (seperti anak-anaknya dari suami lain) juga bisa menjadi mahram.

Larangan ini didasarkan pada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan secara jelas wanita-wanita yang haram dinikahi, termasuk "ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudaramu sepersusuan".

Ini merujuk pada individu yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama dalam masa kecil (biasanya dalam dua tahun pertama kehidupan).

Secara lebih rinci, hubungan mahram melalui persusuan (radha’ah) tercipta jika seseorang menyusu dari seorang wanita sebanyak lima kali atau lebih secara langsung (kulit ke kulit) dalam periode dua tahun pertama kehidupannya.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, misalnya yang diriwayatkan oleh Muslim: "Persusuan itu menjadikan haram sebagaimana yang diharamkan oleh nasab".

Artinya, hubungan persusuan menciptakan ikatan kekeluargaan yang setara dengan hubungan darah dalam hal larangan perkawinan.

Larangan ini juga meluas ke hubungan seperti bibi atau paman susuan, sesuai dengan kaidah syariat. Tujuannya adalah untuk menjaga ikatan kekeluargaan yang terbentuk melalui persusuan dan mencegah potensi masalah sosial atau biologis dalam perkawinan.

Selain itu, perkawinan antara saudara sepersusuan dapat menimbulkan ketidakharmonisan atau konflik dalam struktur keluarga.

Misalnya, jika dua individu yang dibesarkan sebagai saudara karena persusuan menikah, hal ini bisa mengacaukannya rasa kebersamaan dan batasan yang telah terbangun.

Islam mengutamakan harmoni sosial dan menjaga hubungan antaranggota keluarga tetap suci dari potensi ketegangan semacam itu.

Meskipun saudara sepersusuan tidak memiliki ikatan genetik langsung, ada pandangan bahwa air susu ibu dapat memengaruhi perkembangan anak secara fisik dan psikologis.

Beberapa ulama klasik menyebutkan bahwa persusuan menciptakan "kesamaan substansi" tertentu, sehingga larangan ini juga bisa dipahami sebagai langkah preventif untuk menghindari perkawinan yang terlalu dekat dalam lingkup keluarga susuan, mirip dengan larangan menikahi saudara kandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Review Serial Kartu Keluarga, Pernikahan Palsu yang Bikin Gregetan

Review Serial Kartu Keluarga, Pernikahan Palsu yang Bikin Gregetan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:00 WIB

Makna Weton Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Diterawang Dapat Tibo Dunyo

Makna Weton Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Diterawang Dapat Tibo Dunyo

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:07 WIB

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 11:14 WIB

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Andre Taulany Akhirnya Buka Suara soal Pernikahan dengan Amanda Rigby

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 18:00 WIB

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:26 WIB

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby Hari Ini

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:06 WIB

Label Expired untuk Perempuan: Mengapa Bertambah Usia Dianggap Kerugian?

Label Expired untuk Perempuan: Mengapa Bertambah Usia Dianggap Kerugian?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×