Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan larangan menikahi saudara sepersusuan dalam Surah An-Nisa ayat 23: "…dan saudara-saudara sepersusuanmu…".
Tujuan utama dari larangan ini adalah ketaatan kepada hukum Allah sebagai bentuk ibadah. Islam mengajarkan bahwa setiap perintah Allah memiliki hikmah, baik yang dapat dipahami secara rasional maupun yang diterima sebagai wujud keimanan.
Menjaga Kesucian dan Kehormatan
Hubungan persusuan menciptakan status mahram, yang berarti tidak ada lagi batasan aurat seperti pada non-mahram. Jika perkawinan diizinkan, hal ini dapat menimbulkan kerumitan dalam hubungan antarindividu yang sebelumnya telah hidup sebagai keluarga tanpa hijab atau batasan tertentu. Larangan ini menjaga kesucian hubungan tersebut agar tetap dalam kerangka kekeluargaan.
Secara keseluruhan, tujuan larangan ini adalah untuk melindungi nilai-nilai keluarga, menjaga stabilitas sosial, dan mematuhi ketentuan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT. Hikmahnya mencerminkan keseimbangan antara aspek spiritual dan duniawi dalam kehidupan umat Islam.