Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Suhardiman

Selasa, 08 April 2025 | 15:59 WIB
Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya
Ilustari Menikah - Mengapa Saudara Sepersusuan Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam? [Antara]

Suara.com - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadist. Salah satu aturan penting yang sering menjadi perhatian adalah larangan menikahi saudara sepersusuan.

Meski tidak memiliki hubungan darah, saudara sepersusuan dipandang dalam Islam sebagai mahram, sehingga pernikahan antara mereka tidak diperbolehkan.

Contoh hubungan saudara sepersusuan yakni jika seorang bayi laki-laki disusui oleh seorang wanita yang bukan ibu kandungnya, maka anak-anak kandung wanita tersebut (baik laki-laki maupun perempuan) menjadi saudara sepersusuan bagi bayi tersebut.

Selain itu, wanita yang menyusui menjadi ibu susuan, suami wanita tersebut menjadi ayah susuan, dan kerabat tertentu dari ibu susuan (seperti anak-anaknya dari suami lain) juga bisa menjadi mahram.

Larangan ini didasarkan pada firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan secara jelas wanita-wanita yang haram dinikahi, termasuk "ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudaramu sepersusuan".

Ini merujuk pada individu yang memiliki hubungan persusuan, yaitu mereka yang disusui oleh wanita yang sama dalam masa kecil (biasanya dalam dua tahun pertama kehidupan).

Secara lebih rinci, hubungan mahram melalui persusuan (radha’ah) tercipta jika seseorang menyusu dari seorang wanita sebanyak lima kali atau lebih secara langsung (kulit ke kulit) dalam periode dua tahun pertama kehidupannya.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, misalnya yang diriwayatkan oleh Muslim: "Persusuan itu menjadikan haram sebagaimana yang diharamkan oleh nasab".

Artinya, hubungan persusuan menciptakan ikatan kekeluargaan yang setara dengan hubungan darah dalam hal larangan perkawinan.

Larangan ini juga meluas ke hubungan seperti bibi atau paman susuan, sesuai dengan kaidah syariat. Tujuannya adalah untuk menjaga ikatan kekeluargaan yang terbentuk melalui persusuan dan mencegah potensi masalah sosial atau biologis dalam perkawinan.

Selain itu, perkawinan antara saudara sepersusuan dapat menimbulkan ketidakharmonisan atau konflik dalam struktur keluarga.

Misalnya, jika dua individu yang dibesarkan sebagai saudara karena persusuan menikah, hal ini bisa mengacaukannya rasa kebersamaan dan batasan yang telah terbangun.

Islam mengutamakan harmoni sosial dan menjaga hubungan antaranggota keluarga tetap suci dari potensi ketegangan semacam itu.

Meskipun saudara sepersusuan tidak memiliki ikatan genetik langsung, ada pandangan bahwa air susu ibu dapat memengaruhi perkembangan anak secara fisik dan psikologis.

Beberapa ulama klasik menyebutkan bahwa persusuan menciptakan "kesamaan substansi" tertentu, sehingga larangan ini juga bisa dipahami sebagai langkah preventif untuk menghindari perkawinan yang terlalu dekat dalam lingkup keluarga susuan, mirip dengan larangan menikahi saudara kandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?

Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Review The Husband: Pernikahan Retak yang Berubah Jadi Cerita Penuh Misteri

Review The Husband: Pernikahan Retak yang Berubah Jadi Cerita Penuh Misteri

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA

Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah

Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:30 WIB

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta

Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Awas Boncos! Ini 8 Biaya Tersembunyi Pesta Pernikahan yang Sering Luput dari Anggaran

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal

Pernikahan Arwah: Setting Lokasi dan Tradisi Otentik dengan Nuansa Brutal

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:35 WIB

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Terkini

10 Sifat dan Karakter Wanita Cancer, Kenali Sisi Lembut hingga Keras Kepalanya

10 Sifat dan Karakter Wanita Cancer, Kenali Sisi Lembut hingga Keras Kepalanya

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:35 WIB

25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil

25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:19 WIB

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×