Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 21:32 WIB
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
Ilustrasi khitanan. [Dok. Antara]

Meski terdapat riwayat dari Utsman bin Abi al-‘Ash yang menyatakan tidak menghadiri undangan khitanan di masa Nabi, hadis tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan pegangan hukum utama.

Dalil yang lebih sahih justru menegaskan bahwa memenuhi undangan khitanan adalah bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan.

Dengan demikian, hukum menghadiri undangan khitanan adalah sunnah dan tetap menjadi bagian dari tradisi syukuran umat Muslim hingga kini.

Khitan Dianjurkan Sejak Bayi

Dikutip dari berbagai sumber, khitan merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Praktik ini telah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS yang disebut dalam hadist riwayat Imam Bukhari, bahwa beliau melakukan khitan di usia 80 tahun menggunakan kapak.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan khitan sebagai bagian dari fitrah umat Islam. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Kulaib:

“Lepaskanlah rambut dosa dan berkhitanlah.” Hadist ini menegaskan pentingnya khitan dalam Islam sebagai bentuk penyucian diri.

Dalil tentang khitan juga diperkuat oleh hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan lima fitrah manusia, yakni khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.

Hal ini menunjukkan bahwa khitan bukan sekadar tradisi, tapi juga bagian dari kebersihan dan kesucian yang diajarkan Islam.

Selain hadist, Al-Quran juga memberikan isyarat kuat mengenai pentingnya khitan. Dalam QS. Al-Hajj ayat 78, umat Islam diperintahkan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang telah disebut sebagai panutan dalam menjalankan agama.

Begitu juga dalam QS. An-Nahl ayat 132, Allah mewahyukan kepada Nabi Muhammad SAW agar mengikuti millah atau ajaran Nabi Ibrahim yang lurus, bebas dari kemusyrikan.

Dari sisi pelaksanaan, tata cara khitan untuk laki-laki dilakukan dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi kepala zakar.

Sementara itu, khitan perempuan dilakukan dengan memotong bagian bawah kulit yang menutupi klitoris. Meskipun berbeda cara, keduanya bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ intim.

Waktu pelaksanaan khitan pun memiliki anjuran tersendiri. Dalam Islam, sebaiknya khitan dilakukan sebelum anak mencapai usia baligh.

Namun, secara medis, waktu yang paling ideal untuk melakukan khitan adalah saat bayi berusia 3-7 hari. Hal ini bertujuan agar bayi tidak merasakan sakit yang terlalu berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI