Mengutip dari laman HukumOnline, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Efik Yusdiansyah menyebut bahwa aparatur negara memiliki hak atas cuti dan waktu istirahat, mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 3 huruf c, d, e, dan f PP 94/2021 dijelaskan dijelaskan jika ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
“Hak ASN hanya dapat dijalankan jika tidak mengganggu kepentingan publik, terutama ketika instansi tempatnya bertugas tetap menjalankan fungsi pelayanan dasar. Bila berlibur tanpa izin, atau dalam kondisi bertugas, maka ASN dapat dikenai sanksi administratif,” ujar Efik.
Sehingga, dikatakan bahwa berlibur di luar jadwal resmi atau meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin, terutama dalam kondisi yang strategis, dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Ia juga mengingatkan bahwasanya setiap pejabat negara boleh berlibur, hanya saja tidak meninggalkan tugas dengan tetap memberikan hak masyarakat serta menuntaskan kewajiban jabatan.
“Berlibur boleh, tapi bukan dengan mengorbankan pelayanan yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban jabatan. Pejabat yang baik adalah yang hadir saat dibutuhkan, dan memilih bertugas ketika kebanyakan orang memilih beristirahat,” tutupnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan