Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Kamis, 10 April 2025 | 07:48 WIB
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah
Lucky Hakim menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.

Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada Rabu, 9 April 2025 setelah ditegur karena perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin atasan.

"Ya insyaAllah besok, tanggal 9 besok kan hari Rabu ya, Saya ke Bandung," tuturnya.

Teguran datang karena publik ramai menyoroti perjalanannya ke Jepang di masa cuti bersama lebaran.

Dalam hal ini, Lucky Hakim mengaku salah, terlebih ia mengatakan jika salah mengartikan surat edaran terkait libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri.

"Karena saya salah dalam mengartikan tentang surat edaran. Malahan saya baru tahu setelah saya (ada) di Jepang," jelasnya.

Ia juga menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.

Semenjak masalah ini ramai di media sosial, publik mungkin penasaran dan mencari tahu bagaimana aturan liburan saat cuti bersama bagi para pejabat publik.

Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama

Izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri No. 59 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, dijelaskan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.

Maka, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilaksanakan untuk kepentingan tugas negara atau dinas, bukan untuk urusan pribadi.

Sementara itu, izin perjalanan ke luar negeri dapat diberikan dengan alasan penting, seperti untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani perawatan medis, atau urusan keluarga.

Kemudian merujuk pada rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), disebutkan bahwa:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Jika melihat aturan tersebut, maka pejabat atau kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pemda yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:56 WIB

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:41 WIB

Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan

Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan

News | Rabu, 09 April 2025 | 16:12 WIB

Terkini

Bedak Caladine untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Bedak Caladine untuk Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:25 WIB

Promo Viva Cosmetics Mei 2026: Paket Skincare Mulai 30 Ribuan, Bonus Tas dan Produk Gratis

Promo Viva Cosmetics Mei 2026: Paket Skincare Mulai 30 Ribuan, Bonus Tas dan Produk Gratis

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:23 WIB

35 Kata-Kata Selamat Hari Buruh yang Penuh Semangat dan Perjuangan, Cocok Dibagikan saat May Day

35 Kata-Kata Selamat Hari Buruh yang Penuh Semangat dan Perjuangan, Cocok Dibagikan saat May Day

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:17 WIB

Promo Alfamart Gajian Untung 1 Mei 2026: Diskon Frozen Food, Susu, hingga Mi Instan Murah

Promo Alfamart Gajian Untung 1 Mei 2026: Diskon Frozen Food, Susu, hingga Mi Instan Murah

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:35 WIB

Update Harga BBM per 1 Mei 2026: Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite

Update Harga BBM per 1 Mei 2026: Pertalite, Pertamax, hingga Dexlite

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:22 WIB

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

Apa Arti Tut Wuri Handayani? Jadi Slogan Pendidikan Indonesia

Apa Arti Tut Wuri Handayani? Jadi Slogan Pendidikan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:06 WIB

Kenapa 1 Mei disebut Hari Buruh? Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya

Kenapa 1 Mei disebut Hari Buruh? Ini Sejarah dan Tragedi di Baliknya

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:54 WIB

BPDP Buka Pendaftaran Grant Riset 2026, Fokus pada Penelitian Berdampak

BPDP Buka Pendaftaran Grant Riset 2026, Fokus pada Penelitian Berdampak

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:54 WIB

30 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, Kualitas Jernih Siap Pakai!

30 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, Kualitas Jernih Siap Pakai!

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:43 WIB