Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah

Yasinta Rahmawati

Kamis, 10 April 2025 | 07:48 WIB
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah
Lucky Hakim menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.

Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada Rabu, 9 April 2025 setelah ditegur karena perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin atasan.

"Ya insyaAllah besok, tanggal 9 besok kan hari Rabu ya, Saya ke Bandung," tuturnya.

Teguran datang karena publik ramai menyoroti perjalanannya ke Jepang di masa cuti bersama lebaran.

Dalam hal ini, Lucky Hakim mengaku salah, terlebih ia mengatakan jika salah mengartikan surat edaran terkait libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri.

"Karena saya salah dalam mengartikan tentang surat edaran. Malahan saya baru tahu setelah saya (ada) di Jepang," jelasnya.

Ia juga menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.

Semenjak masalah ini ramai di media sosial, publik mungkin penasaran dan mencari tahu bagaimana aturan liburan saat cuti bersama bagi para pejabat publik.

Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama

Izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri No. 59 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, dijelaskan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.

Maka, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilaksanakan untuk kepentingan tugas negara atau dinas, bukan untuk urusan pribadi.

Sementara itu, izin perjalanan ke luar negeri dapat diberikan dengan alasan penting, seperti untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani perawatan medis, atau urusan keluarga.

Kemudian merujuk pada rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), disebutkan bahwa:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Jika melihat aturan tersebut, maka pejabat atau kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pemda yang berlaku.

Mengutip dari laman HukumOnline, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Efik Yusdiansyah menyebut bahwa aparatur negara memiliki hak atas cuti dan waktu istirahat, mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 3 huruf c, d, e, dan f PP 94/2021 dijelaskan dijelaskan jika ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

“Hak ASN hanya dapat dijalankan jika tidak mengganggu kepentingan publik, terutama ketika instansi tempatnya bertugas tetap menjalankan fungsi pelayanan dasar. Bila berlibur tanpa izin, atau dalam kondisi bertugas, maka ASN dapat dikenai sanksi administratif,” ujar Efik.

Sehingga, dikatakan bahwa berlibur di luar jadwal resmi atau meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin, terutama dalam kondisi yang strategis, dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan beratnya pelanggaran dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

Ia juga mengingatkan bahwasanya setiap pejabat negara boleh berlibur, hanya saja tidak meninggalkan tugas dengan tetap memberikan hak masyarakat serta menuntaskan kewajiban jabatan.

“Berlibur boleh, tapi bukan dengan mengorbankan pelayanan yang menjadi hak masyarakat dan kewajiban jabatan. Pejabat yang baik adalah yang hadir saat dibutuhkan, dan memilih bertugas ketika kebanyakan orang memilih beristirahat,” tutupnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:56 WIB

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:41 WIB

Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan

Belum Beri Sanksi Buntut Pelesiran Lucky Hakim ke Jepang, Kemendagri: Pemeriksaan Akan Dikembangkan

News | Rabu, 09 April 2025 | 16:12 WIB

Terkini

4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia

4 Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Paling Populer di Indonesia

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 17:45 WIB

Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda

Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 17:28 WIB

Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:40 WIB

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:15 WIB

Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi

Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:05 WIB

4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian

4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:40 WIB

5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis

5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:20 WIB

Menikah dan Hamil Anak Pertama, Ini Deretan Penghargaan Adhisty Zara di Dunia Perfilman

Menikah dan Hamil Anak Pertama, Ini Deretan Penghargaan Adhisty Zara di Dunia Perfilman

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB

5 Sepatu Running Diskon Gede di Sport Station, Hoka hingga New Balance Ori Cuma Rp500 Ribuan

5 Sepatu Running Diskon Gede di Sport Station, Hoka hingga New Balance Ori Cuma Rp500 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 14:46 WIB

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Juni 2026, Angin Segar dalam Karier dan Keuangan

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Juni 2026, Angin Segar dalam Karier dan Keuangan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 13:49 WIB