Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 10 April 2025 | 14:25 WIB
Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin
Bupati Indramayu, Lucky Hakim (Instagram)

Suara.com - Kasus yang menimpa Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan tanpa izin semakin ramai dibahas publik belakangan ini. Kendati sudah meminta maaf dan mengaku bersalah, publik tetap menyoroti tindakan Lucky Hakim karena dianggap tidak mengerti aturan yang berlaku. 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pun turut buka suara perihal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, Lucky Hakim merasa kesulitan berkonsentrasi saat mengikuti retreat, terutama ketika memasuki sesi penjelasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi seorang kepala daerah.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.

Ia juga mengatakan bahwa sebetulnya Mendagri Tito Karnavian sudah menjelaskan bagaimana mekanisme liburan ke luar negeri bagi kepala daerah saat retreat di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," kata Bima.

Maka dari itu, viralnya masalah yang dialami oleh Lucky Hakim mengundang perhatian publik, terutama perihal sanksi yang akan didapatkan.

Lantas, apa sanksi kepala daerah yang liburan tanpa izin?

Ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019 disebutkan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.

baca juga

Sehingga, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilakukan demi kepentingan dinas atau negara, bukan untuk urusan pribadi.

Sementara itu, untuk izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dapat diberikan untuk keperluan ibadah, pengobatan, ataupun urusan keluarga.

Terkait dengan sanksinya, termaktub dalam rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjalankan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin akan mendapat teguran sanksi teguran tertulis.

Lantas, jika sanksi teguran tertulis diterima dua kali berturut-turut dan tetap abai, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Aturan tersebut juga dijelaskan oleh Bima Arya yang menyebut bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 11:27 WIB

Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!

News | Kamis, 10 April 2025 | 08:24 WIB

Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah

Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 07:48 WIB

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:56 WIB

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor

Lifestyle | Rabu, 09 April 2025 | 20:41 WIB

Terkini

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:35 WIB

Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar

Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:12 WIB

7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik

7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:05 WIB

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:35 WIB

4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review

4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:15 WIB

Lebih dari Sekadar Awet Muda, Ini Alasan Healthy Aging Jadi Tren Baru Dunia Kecantikan

Lebih dari Sekadar Awet Muda, Ini Alasan Healthy Aging Jadi Tren Baru Dunia Kecantikan

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:52 WIB

8 Cara Feng Shui untuk Mendapatkan Jodoh, Mulai dari Menata Kamar hingga Dekorasi Rumah

8 Cara Feng Shui untuk Mendapatkan Jodoh, Mulai dari Menata Kamar hingga Dekorasi Rumah

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:48 WIB

Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik

Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:15 WIB

Tak Lagi Cuma untuk Olahraga, Ini Alasan Athleisure Makin Jadi Andalan Outfit Harian

Tak Lagi Cuma untuk Olahraga, Ini Alasan Athleisure Makin Jadi Andalan Outfit Harian

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:32 WIB

8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan

8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:47 WIB