Perihal pendapatan gubernur telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Gaji pokok kepala daerah di tingkat provinsi ternyata ada di kisaran Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur mendapatkan gaji pokok senilai Rp2,4 juta.

Mungkin angka ini terbilang kecil untuk tanggung jawab mereka sebagai pemimpin daerah setingkat provinsi. Namun ternyata gubernur dan wakilnya berhak menerima penghasilan lain di luar gaji pokok, yaitu berupa tunjangan.
Disebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat berhak menerima tunjangan jabatan senilai Rp5,4 juta per bulan, sementara wakilnya mendapatkan tunjangan sebesar Rp4.320.000.
Dengan rincian tersebut, penghasilan Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat diperkirakan ada di kisaran Rp8,4 juta, yaitu merujuk pada gaji pokok dan tunjangan jabatannya.
Namun di luar itu, Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat juga berhak menerima sejumlah fasilitas lain seperti rumah jabatan dan mobil dinas. Kepala daerah juga berhak menerima tunjangan operasional yang besarnya ditentukan dari Pendapatan Asil Daerah (PAD) wilayah yang dipimpin.