Suara.com - Kreator konten kuliner Bobon Santoso resmi mematenkan hak cipta konten 'masak besar' yang selama ini menjadi ciri khasnya. Bobon tak segan-segan menempuh jalur hukum jika kontennya sengaja dijiplak atau diplagiat.
Dalam hal ini, Bobon mendaftarkan perlindungan hak cipta konten 'Masak Besar Bobon Santoso' ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dengan demikian, kreator atau orang lain tidak bisa sembarangan memakai konsep yang diklaim merupakan ide dari Bobon Santoso.
Di sisi lain, keputusan Bobon Santoso mematenkaan hak cipta menuai beragam reaksi setelah diumumkan di media sosial. Ada yang memberikan dukungan, namun ada juga yang mempertanyakan dan mengkritiknya.
Sebagian warganet merasa ambigu dengan istilah 'masak besar' yang dipatenkan oleh Bobon Santoso. Mereka mempertanyakan maksud sang kreator konten.
Terlebih selama ini, tidak hanya Bobon Santoso yang membuat konten 'masak besar' di berbagai platform media sosial/

"Jadi yang didaftarik HAKI itu 'Masak Besar Bobon Santoso" nya atau proses masak besarnya bang? Soalnya kan berabe kalau mau masak besar buat hajatan taunya malah melanggar hak cipta, CMIIW," tanya seorang netter.
"Lah kocak, masak besar kok diklaim hak cipta, masak besar itu sudah ada sejak zaman dulu, kalau orang mau sedekah dengan masak besar gimana, masa sedekah dibatasi, kocak pengikut Gibran satu ini," sahut lainnya.
Terkait hal itu, Bobon Santoso memberikan penjelasan di kolom komentar. Juru masak yang sebelumnya dikabarkan mualaf tersebut merinci hal-hal yang tidak boleh dilanggar.
Baca Juga: Profil dan Pendidikan Rayen Pono, Siap Debat Ahmad Dhani Soal Hak Cipta Lagu
Ia menegaskan bukan 'masak besar' nya yang tidak boleh ditiru, melainkan cara mengemas konten yang selama ini diperlihatkan dalam kontennya.
"Kekayaan intelektual yang dilindungi adalah programnya, naskah/buku panduan, lay out program, konsep dan ciri khas pemilik karya. Jadi bukan Masak Besar nya. Semua boleh masak besar, asal tidak plagiat 'caranya' untuk dikemas menjadi konten. Begitu ganss," kata dia.
Menurut Bobon Santoso, selama ini dirinya membuat konten masak besar dari ide orisinal. Naskah, lay out hingga konsep merupakan hasil buah pikirannya.
Alasan
Dalam postingannya, Bobon Santoso menyebut pendaftaran Hak Cipta ini merupakan bentuk dari komitmen untuk menjaga orisinalitas karta sekaligus memberikan perlindungan akan ide dan kreativitas yang dibagunnya sejak 2019.
"Masak Besar Bobon Santoso bukan sekadar konten digital, tapi manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang telah saya curahkan dalam perjalanan panjang sebagai kreator. Setiap video, setiap ide besar yang terwujud di dalamnya lahi dari proses yang tidak instan dan penuh perjuangan," kata dia.
YouTuber yang dijuluki 'Chef Rakyat Indonesia' menekankan ini bukan sekadar mengenai legalitas, namun juga bentuk menjaga integritas proses kreatif dan serta hak moral seorang pencipta.
"Saya percaya bahwa setiap karya, sekecil apapun itu memiliki nilai yang pantas untuk dilindungi dan dihargai," imbuhnya.
Bukan Sekadar Konten
Dalam postingan selanjutnya, Bobon Santoso pun kembali menegaskan tidak ada larangan untuk siapa saja mengadakan kegiatan masak besar, tetapi ada hal yang perlu diperhatikan.
"Tidak ada batasan untuk siapapun melakukan kegiatan 'Masak Besar' tetapi menjadi poin penting ketika pihak lain meniru branding person dan menjiplak kreativitas pencipta melalui karya yang dibagikan," tutur Bobon Santoso.
Masak Besar yang menjadi unggulan Bobon Santoso diakui bukan hanya sekadar konten atau pekerjaan semata. Bobon menyebut, konten masak besar merupakan pelayanan dan panggilan jiwa untuk dirinya berbakti kepada Negara Indonesia.
"Karena esensi dari kisah masak besar untuk saudara di pelosok akan terlihat kurang menarik ketimbang sebuah kontena masak memasak dengan iming-iming iphone atau motor," pungkasnya.