Pekerjaannya tersebut masih berhubungan dengan latar pendidikannya. Diketahui, Sekar Arum Widara merupakan lulusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya.
Kehidupannya kini tampak berbeda dengan masa lalunya. Seperti diketahui, pada tahun 2000 an, nama Sekar Arum Widara cukup fenomenal karena melakoni beberapa sinetron kolosal, salah satunya Angling Dharma.
Saat itu, ia menjadi salah satu artis top nasional yang sering tampil di layar kaca, termasuk menjadi bintang tamu di berbagai acara televisi.
Namun, seiring berjalannya waktu, popularitas sinetron kolosal mulai meredup, hingga akhirnya dunia hiburan pun perlahan meninggalkan Sekar Arum.
Karena kondisi seperti itu, Sekar Arum kemudian memutuskan untuk mundur dari industri yang telah membesarkan namanya dan mencoba membangun kehidupan baru sebagai pegawai kantoran.
Kini, Sekar Arum yang telah lama dilupakan, kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat karena kasusnya dalam mengedarkan uang palsu.
Pihak kepolisian pun mencoba mendalami kasus ini karena muncul dugaan adanya pihak lain yang turut ikut serta dalam mencetak hingga mengedarkan uang palsu tersebut.
Adapun hukuman dalam tindak pidana pengedaran uang palsu termaktub dalam 26 ayat (1) UU Mata Uang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keaslian mata uang rupiah.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Suara Soal Karyawan Terseret Kasus Uang Palsu
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, BI turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli.
Apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang dimiliki, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi kepada Bank Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan