Berkaca dari Nathalie Holscher, Bagaimana Hukum Uang Sawer dalam Islam?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 09:50 WIB
Berkaca dari Nathalie Holscher, Bagaimana Hukum Uang Sawer dalam Islam?
Nathalie Holscher hitung uang saweran ketika tampil di klub malam di Sidrap, Sulawesi Selatan.(YouTube/@nathalieholscher)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen Nathalie Holscher yang viral karena video dirinya menjadi DJ memunculkan pertanyaan menarik tentang hukum uang sawer dalam Islam.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria melempar uang ke arah area sensitif Nathalie Holscher. Mantan istri Sule ini juga terlihat berpura-pura mandi saat disawer uang tunai oleh beberapa pengunjung, dan mencium tangan seorang pengunjung pria di bawah panggung.

Video yang memperlihatkan Nathalie Holscher disawer dengan uang pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu di Sidrap, Sulawesi Selatan ini pun viral dan menyebar luas di media sosial itu pun memicu kritik tajam dari banyak netizen. Lantas bagaimana sebenarnya hukum uang sawer dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Uang Sawer Dalam Islam

Cara Pinjam Uang di BRI Ceria (freepik)
Cara Pinjam Uang Sawer. (freepik)

Menurut Buya Yahya, memberikan saweran dalam Islam diperbolehkan tetapi dengan catatan. Saweran menjadi haram jika dilakukan dalam situasi yang melanggar norma agama, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adab yang baik.

"Hukum sawer atau membagi hadiah itu baik, tetapi cara pelaksanaannya perlu diperhatikan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah.

Sang pendakwah menjelaskan bahwa saweran perlu memperhatikan adabnya.

"Yang perlu kita cermati adalah adab dalam bersawer. Jika saweran dilakukan antar laki-laki, misalnya antara santri, sebagai bentuk candaan, itu tidak masalah," kata Buya Yahya.

"Namun, jika sudah menjadi kebiasaan yang menimbulkan permusuhan, atau menyebabkan laki-laki dan perempuan berdesakan, maka saweran itu menjadi haram. Yang haram bukan sawernya, tetapi caranya," lanjutnya.

Baca Juga: Deretan Artis Kenal dengan Lisa Mariana, dari Marshel Widianto hingga Nathalie Holscher

Buya Yahya juga menegaskan bahwa saweran yang membahayakan orang lain juga diharamkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI