Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 15:33 WIB
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hutang Puasa orang tua. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam praktiknya, fidyah puasa bisa disalurkan melalui lembaga amil zakat atau langsung kepada orang yang membutuhkan. Besaran fidyah disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing, yang biasanya setara dengan satu kali makan siang atau malam.

Kebolehan mengqadha puasa orang yang sudah meninggal ini menjadi solusi bagi banyak keluarga Muslim yang ingin melunasi tanggung jawab ibadah orang tercinta mereka.

Tentu saja, niat dan tata cara pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kesungguhan, sebagai bentuk ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan bolehkah membayar hutang puasa orangtua, jawabannya adalah boleh dan dianjurkan, terutama jika orangtua sudah wafat dan belum sempat menunaikan kewajibannya.

Islam memandang ibadah sebagai amanah yang tidak terputus oleh kematian, dan anak-anak memiliki peran penting dalam meneruskan amal baik orangtuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI