Suara.com - Fidyah merupakan salah satu istilah yang sering dibahas saat bulan Ramadan tiba. Namun, mungkin masih banyak orang yang bertanya tentang makna dan ketentuan sebenarnya dari fidyah dalam ajaran Islam.
Sebagaimana diketahui, Ramadan adalah bulan suci di mana setiap Muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim yang telah memenuhi syarat, baik secara fisik maupun hukum syariat.
Meski demikian, terdapat keadaan tertentu yang membuat sebagian orang tidak dapat menjalankan puasa. Kondisi tersebut bisa disebabkan oleh gangguan kesehatan, masa kehamilan, haid, atau usia lanjut yang membuat tubuh tidak lagi kuat berpuasa.
Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, Islam memberikan keringanan. Puasa yang ditinggalkan dapat diganti pada hari lain ketika sudah mampu. Namun apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di kemudian hari, maka ia diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti atas puasa yang tidak dikerjakan tersebut.
Lalu, apa yang dimaksud dengan fidyah secara lebih rinci? Siapa saja yang termasuk dalam kriteria wajib membayarnya, dan bagaimana ketentuan pembayaran zakat fidyah menurut syariat Islam?
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah?
Berdasarkan penjelasan dari laman Baznas, istilah fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang bermakna mengganti atau menebus.
Secara terminologi dalam fikih, fidyah adalah sejumlah harta dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas ibadah yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, fidyah disebut sebagai bentuk tidak baku dari kata fidiah. Pengertiannya adalah denda yang umumnya berupa bahan makanan pokok seperti beras, yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim karena tidak menjalankan puasa akibat kondisi tertentu. Misalnya karena penyakit kronis atau usia lanjut yang membuatnya tidak lagi mampu berpuasa.
Dari dua penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa fidyah atau fidiah merupakan kewajiban berupa pemberian kepada orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dan tidak dapat diganti di hari lain.
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!
Dengan kata lain, fidyah menjadi solusi syar’i bagi mereka yang memiliki uzur tetap sehingga tidak memungkinkan untuk mengqadha puasanya di kemudian hari.

Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 184, fidyah diperuntukkan bagi orang yang mengalami kondisi berat sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya di waktu lain. Berikut beberapa kategori yang termasuk di dalamnya.
1. Orang lanjut usia
Seseorang yang telah mencapai usia lanjut dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa diperbolehkan mengganti kewajibannya dengan fidyah. Lansia yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tidak lagi dibebani kewajiban tersebut. Sebagai gantinya, ia membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Penderita penyakit parah
Orang yang mengalami sakit berat dan kecil kemungkinan untuk sembuh juga diperkenankan membayar fidyah. Jika berpuasa justru memperparah kondisi kesehatannya atau menimbulkan kepayahan yang berat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, fidyah menjadi pengganti atas hari-hari yang tidak dijalankan.
3. Wanita hamil dan menyusui
Ibu hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayi yang dikandung maupun disusui. Namun, ketentuannya berbeda tergantung pada alasan tidak berpuasa.
Jika kekhawatiran menyangkut keselamatan diri sendiri atau diri dan anak sekaligus, maka tidak ada kewajiban fidyah dan cukup mengganti puasa di lain waktu.
Akan tetapi, jika yang dikhawatirkan hanya kondisi anak atau janinnya, maka selain wajib mengqadha, ia juga berkewajiban membayar fidyah.
4. Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa
Apabila seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki utang puasa, maka perkaranya bergantung pada situasi yang dialaminya.
Jika ia meninggal karena sakit dan tidak sempat memiliki kesempatan untuk mengqadha, maka tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Namun, jika ia sebenarnya memiliki waktu untuk mengganti puasa tetapi belum melaksanakannya hingga wafat, maka wajib ditunaikan fidyahnya.
5. Orang yang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya
Seseorang yang memiliki utang puasa dan sengaja menunda pelaksanaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Selain tetap mengqadha puasanya, ia juga harus menunaikan fidyah sebagai konsekuensi atas kelalaiannya.
Dengan memahami kriteria tersebut, Anda dapat mengetahui bahwa fidyah bukan sekadar denda biasa, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang memiliki aturan jelas dan hanya berlaku bagi kondisi tertentu.
Bagaimana cara membayar fidyah?
Fidyah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok sebanyak 1 mud, yang setara kurang lebih 675 gram beras. Untuk mengetahui total fidyah yang harus dibayarkan, jumlah tersebut dikalikan dengan total hari puasa yang ditinggalkan.
Dengan demikian, perhitungannya adalah 675 gram beras dikalikan jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Hasil perkalian inilah yang menjadi total kewajiban fidyah yang perlu Anda tunaikan.
Orang yang termasuk dalam kriteria wajib fidyah dapat menyalurkannya kepada fakir dan miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Artinya, satu hari puasa diganti dengan satu kali pemberian makan kepada satu orang fakir atau miskin. Fidyah juga boleh diberikan kepada satu orang saja untuk beberapa hari sekaligus.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia berkewajiban membayar fidyah sebanyak 30 porsi makanan.
Pemberian tersebut bisa dibagikan kepada 30 orang fakir miskin masing-masing satu porsi, atau diberikan kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 porsi sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Seperti halnya zakat fitrah, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga 675 gram beras atau sekitar 1,5 kilogram makanan pokok per hari, kemudian dikonversikan ke dalam rupiah. Untuk memastikan nominal yang tepat, Anda dapat merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Baznas di wilayah masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H atau 2026 M, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri