Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 16 April 2025 | 09:15 WIB
Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!
perhitungan lembur di hari libur (Freepik)

Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang kerja lembur, terutama di luar jam kerja normal atau saat hari libur, maka berhak dapat upah tambahan alias uang lembur. Lantas bagaimana perhitungan lembur di hari libur? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa lembur kerja di hari libur artinya karyawan tetap bekerja di luar jam kerja normal pada hari libur resmi nasional atau hari istirahat. Jika lembur kerja di waktu ini maka upahnya lebih besar dibanding lembur biasa.

Upah lembur di hari libur atau di luar jam kerja normal ini diatur resmi oleh pemerintah dan tercantum Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Ini berlaku untuk karyawan yang sistem kerjanya 6 hari kerja/minggu atau 5 hari kerja/minggu.

Idealnya, setiap karyawan bekerja selama 7-8 jam dalam sehari. Jika lebih dari jam tersebut maka itu dianggap lembur atau overtime. Setiap perusahaan mempunyai aturan berbeda untuk perhitungan lembur para karyawannya.

Meski demikian, umumnya perhitungan lembur tersebut dilakukan sesuai dengan hari kerjanya. Nah bagi yang ingin tahu bagaimana perhitungan lembur di hari libur, mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Jam Lembur

Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja normal. Lembur itu melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja normal seperti yang telah ditetapkan perusahaannya . Lembur ini disebut juga sebagai overtime.

Sebelumnya  sudah disebutkan setiap karyawan idealnya memiliki waktu bekerja 7 jam/hari jika memiliki waktu 6 hari kerja, dan 8 jam/hari jika memiliki waktu 5 hari kerja (setara 40 jam/ minggunya).

Waktu libur di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional ini adalah hak setiap karyawan atau pekerja untuk beristirahat. Jika perusahaan mempekerjakan karyawannya di hari tersebut, maka perusahaan harus bayar upah lembur kepada karyawannya.

Aturan Jam Lembur

Jam lembur karyawan ada aturannya dan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah pada 26 No 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:

  • Waktu kerja lembur  karyawan paling banyak 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
  • Ketentuan waktu lembur seperti pada ayat (1) tidak termasuk waktu lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional

Aturan jam lembur karyawan juga tercantum dalam pasal 28 yang bunyinya seperti berikut ini:

  • Jika akan melakukan kerja lembur maka harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis atau media digital.
  • Berdasarkan ayat (1), Perintah dan persetujuan tersebut bisa dengan cara membuat daftar pekerja/buruh yang sedia kerja lembur dan ditandatangani baik oleh pekerja/buruh yang bersangkutan maupuh pihak perusahaan

Cara Hitung Kerja Lembur di Hari Libur

Bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 7 jam/hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja, maka berikut ini cara perhitungan upah yang diperoleh saat melaksanakan kerja lembur berdasarkan informasi resmi dari Kemenker RI.

  • Jam pertama hingga jam ketujuh, akan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan akan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan hingga jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai gambaran, berikut ini contoh penghitungan lembur kerja di hari libur:

Riri bekerja dengan menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap). Lalu Riri kerja lembur pada hari libur selama 9 jam. Hari libur tersebut tidak jatuh di hari kerja terpendek.

Kira-kira berapa upah lembur yang diterima oleh Riri? Berikut ini cara perhitungannya:

Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam ke-8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-9: 1x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 17:11 WIB

Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang

Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang

Lifestyle | Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:00 WIB

Terkini

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 21:05 WIB

Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi

Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 20:42 WIB

Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu

Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 20:17 WIB

Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa

Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB

7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian

7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 19:18 WIB

5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian

5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 19:10 WIB

3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?

3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 18:49 WIB

Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet

Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 18:35 WIB

Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial

Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 17:56 WIB

Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat

Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 17:55 WIB