Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!

Rabu, 16 April 2025 | 09:15 WIB
Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!
perhitungan lembur di hari libur (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang kerja lembur, terutama di luar jam kerja normal atau saat hari libur, maka berhak dapat upah tambahan alias uang lembur. Lantas bagaimana perhitungan lembur di hari libur? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa lembur kerja di hari libur artinya karyawan tetap bekerja di luar jam kerja normal pada hari libur resmi nasional atau hari istirahat. Jika lembur kerja di waktu ini maka upahnya lebih besar dibanding lembur biasa.

Upah lembur di hari libur atau di luar jam kerja normal ini diatur resmi oleh pemerintah dan tercantum Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Ini berlaku untuk karyawan yang sistem kerjanya 6 hari kerja/minggu atau 5 hari kerja/minggu.

Idealnya, setiap karyawan bekerja selama 7-8 jam dalam sehari. Jika lebih dari jam tersebut maka itu dianggap lembur atau overtime. Setiap perusahaan mempunyai aturan berbeda untuk perhitungan lembur para karyawannya.

Meski demikian, umumnya perhitungan lembur tersebut dilakukan sesuai dengan hari kerjanya. Nah bagi yang ingin tahu bagaimana perhitungan lembur di hari libur, mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Jam Lembur

Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja normal. Lembur itu melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja normal seperti yang telah ditetapkan perusahaannya . Lembur ini disebut juga sebagai overtime.

Sebelumnya  sudah disebutkan setiap karyawan idealnya memiliki waktu bekerja 7 jam/hari jika memiliki waktu 6 hari kerja, dan 8 jam/hari jika memiliki waktu 5 hari kerja (setara 40 jam/ minggunya).

Waktu libur di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional ini adalah hak setiap karyawan atau pekerja untuk beristirahat. Jika perusahaan mempekerjakan karyawannya di hari tersebut, maka perusahaan harus bayar upah lembur kepada karyawannya.

Aturan Jam Lembur

Jam lembur karyawan ada aturannya dan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah pada 26 No 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:

Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

  • Waktu kerja lembur  karyawan paling banyak 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
  • Ketentuan waktu lembur seperti pada ayat (1) tidak termasuk waktu lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional

Aturan jam lembur karyawan juga tercantum dalam pasal 28 yang bunyinya seperti berikut ini:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI