Jadi dijumlahkan, total upah lembur yang diterima Riri adalah sebesar Rp606.921
Untuk perhitungan upah lembur di hari libur yang bertepatan dengan hari kerja terpendek, berikut ini cara penghitungan upah lemburnya:
- Jam pertama hingga jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ketujuh hingga jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam
Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:
Jaka kerja menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah teramsuk upah pokok dan tunjangan tetap). Jaka kerja di hari libur selama 8 jam jatuh di hari kerja terpendek. Maka upah lembur yang diterima Jaka sebagai berikut:
Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
Jam ke-6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-7 hingga 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604
Jadi jika dijumlah nominal di atas, maka total upah lembur yang diterima oleh Jaka yaitu sebesar Rp491.317
Demikian penjelasan mengenai perhitungan lembur di hari libur lengkap dengan cara dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025