Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!

Rabu, 16 April 2025 | 09:15 WIB
Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!
perhitungan lembur di hari libur (Freepik)

Jadi dijumlahkan, total upah lembur yang diterima Riri adalah sebesar Rp606.921

Untuk perhitungan upah lembur di hari libur yang bertepatan dengan hari kerja terpendek, berikut ini cara penghitungan upah lemburnya:

  • Jam pertama hingga jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ketujuh hingga jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Jaka kerja menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah teramsuk upah pokok dan tunjangan tetap). Jaka kerja di hari libur selama 8 jam jatuh di hari kerja terpendek. Maka upah lembur yang diterima Jaka sebagai berikut:

Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
Jam ke-6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-7 hingga 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Jadi jika dijumlah nominal di atas, maka total upah lembur yang diterima oleh Jaka yaitu sebesar Rp491.317

Demikian penjelasan mengenai perhitungan lembur di hari libur lengkap dengan cara dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI