Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!

Rabu, 16 April 2025 | 09:15 WIB
Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!
perhitungan lembur di hari libur (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Jika akan melakukan kerja lembur maka harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis atau media digital.
  • Berdasarkan ayat (1), Perintah dan persetujuan tersebut bisa dengan cara membuat daftar pekerja/buruh yang sedia kerja lembur dan ditandatangani baik oleh pekerja/buruh yang bersangkutan maupuh pihak perusahaan

Cara Hitung Kerja Lembur di Hari Libur

Bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 7 jam/hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja, maka berikut ini cara perhitungan upah yang diperoleh saat melaksanakan kerja lembur berdasarkan informasi resmi dari Kemenker RI.

  • Jam pertama hingga jam ketujuh, akan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan akan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan hingga jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai gambaran, berikut ini contoh penghitungan lembur kerja di hari libur:

Riri bekerja dengan menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap). Lalu Riri kerja lembur pada hari libur selama 9 jam. Hari libur tersebut tidak jatuh di hari kerja terpendek.

Kira-kira berapa upah lembur yang diterima oleh Riri? Berikut ini cara perhitungannya:

Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam ke-8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-9: 1x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Jadi dijumlahkan, total upah lembur yang diterima Riri adalah sebesar Rp606.921

Untuk perhitungan upah lembur di hari libur yang bertepatan dengan hari kerja terpendek, berikut ini cara penghitungan upah lemburnya:

  • Jam pertama hingga jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ketujuh hingga jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Jaka kerja menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah teramsuk upah pokok dan tunjangan tetap). Jaka kerja di hari libur selama 8 jam jatuh di hari kerja terpendek. Maka upah lembur yang diterima Jaka sebagai berikut:

Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
Jam ke-6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-7 hingga 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI