Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:00 WIB
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
Apakah Anak Magang Dapat THR (Unsplash)

Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Apabila perusahaan tidak membayar THR tepat waktu, maka akan menerima konsekuensinya. Pertanyaannya, apakah anak magang dapat THR?

Suara.com - THR merupakan hak bagi pekerja yang diatur dalam undang-undang. Biasanya, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, ataupun hari besar lainnya. Tunjangan diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan atas pekerjaaanya. Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji, meski jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan serta masa kerjanya.

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR diberikan kepada:

• Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

• Pekerja/Buruh yang memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kebijakan pembayaran THR sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Sementara itu, magang merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk belajar sementara di suatu perusahaan maupun organisasi. Tujuan utama dilakukannya magang tak lain untuk memperoleh pengalaman kerja dan ilmu di tempat kerja, sehingga meningkatkan kemampuan menjadi lebih baik.

Apakah Anak Magang Dapat THR?

Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, disebutkan bahwa hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan merupakan perjanjian kerja. Selain itu, Kemenaker juga menyampaikan jika magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun masyarakat. Melainkan magang untuk meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu.

Meski tidak memperoleh THR, namun anak magang berhak untuk mendapatkan uang saku. Adapun besaran uang saku yang akan diperoleh ditentukan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan peserta magang, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

baca juga

Tak sampai di situ m, perusahaan juga wajib memberikan sertifikat untuk peserta magang setelah mereka menyelesaikan tugas magangnya. Sertifikat ini nantinya bisa digunakan untuk membantu anak magang mencari pekerjaan dan lainnya.

Itulah penjelasan apakah anak magang dapat THR. Jadi kesimpulannya adalah peserta magang tidak berhak atas THR namun ia berkesempatan memperoleh uang saku dari perusahaan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 16:36 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Terkini

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 20:02 WIB

Primaya Fair 2026 Jadi Langkah Primaya Dorong Medical Tourism dan Transformasi Healthcare Indonesia

Primaya Fair 2026 Jadi Langkah Primaya Dorong Medical Tourism dan Transformasi Healthcare Indonesia

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:01 WIB

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:55 WIB

Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026

Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB

Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!

Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!

Video | Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB

Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Kagum dengan Kualitas Lapangan, Pelatih Bangladesh Keluhkan Hal Ini Jelang Lawan Timnas Indonesia

Kagum dengan Kualitas Lapangan, Pelatih Bangladesh Keluhkan Hal Ini Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 19:45 WIB

Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan

Kerasnya Aspal dan Tugas Domestik: Membedah Beban Ganda Ojol Perempuan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:45 WIB

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

Kasus ISPA di Jakarta Naik 15,7 Persen, Epidemiolog: Bukan Berarti Influenza A Melonjak

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

Isu Ambang Batas 5 Persen Dinilai Cek Ombak Parpol di Parlemen

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:40 WIB

×